KIRKA – Tiga perusahaan Lampung masuk daftar hitam terbaru di 2023, yang dirilis pada awal tahun ini oleh Inaproc yang merupakan portal pengadaan nasional.
Baca Juga: 20 Perusahaan Lampung Masuk Dalam Daftar Hitam Pengadaan Nasional
Dari situs resmi milik Inaproc yang dapat diakses oleh publik, terlihat adanya data terbaru terkait tiga perusahaan yang masuk dalam daftar hitam, yang dirilis pada Januari 2023 kemarin.
Ketiga perusahaan tersebut beralamat di Kota Bandar Lampung, yang diantaranya:
1. CV Gunung Muria, dengan alamat Jalan Imam Bonjol Nomor 120/170, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
Dengan SK Penetapan Pelanggaran No: 600/04/II.03/DAFTAR-HITAM/TUBABA/2023, Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g, berbunyi Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Tercatat atas nama KPLD yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, dengan nama Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Ditayangkan pada 24 Januari 2023, dengan masa berlaku sanksi 19 Januari 2023 hingga 19 Januari 2024.
2. PT Citra Salim Serasi, dengan alamat di Jalan Pangeran Antasari, Gg Waru I Nomor 67, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Dengan daftar pelanggaran yang tercantum, yaitu SK Penetapan Pelanggaran No: 019/KPTS/Bb.22/PJN-WIL.III/2022, Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g.
Dengan isi, Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Tercantum sebagai KPLD yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atas nama Satker yaitu Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Papua (Tanah Merah). Ditayangkan pada 10 Januari 2023, dengan masa berlaku sanksi sejak 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2023.
3. CV Fajar Pematang Gamus, dengan alamat Perum Beringin Raya, Jalan Mataram Blok 8B Nomor 6, Kemiling, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Dengan Surat Keputusan Penetapan Pelanggaran No: No 01 Tahun 2023, Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g.
Yang bersisi Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Dengan nama KPLD yakni Pemerintah Daerah Agam, atas nama Satker Dinas Lingkungan Hidup. Ditayangkan pada 6 Januari 2023, masa berlaku sanksi yaitu 6 Januari 2023 hingga 6 Januari 2024.






