Hukum  

MAKI: Ada Rasa Pungli di Sidang Suap Unila

MAKI: Ada Rasa Pungli di Sidang Suap Unila
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa

KIRKAMAKI menyebut ada rasa pungli di sidang dugaan suap Unila. Jika mencermati seluruh fakta persidangan yang terungkap dari keterangan beberapa saksi.

Baca Juga: MAKI Ancang-ancang Laporkan JPU KPK Terkait Perkara Korupsi Unila

Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, menuturkan pendapatnya kepada Kirka.co, menanggapi perjalanan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, yang terjadi pada 2022 lalu.

Ia berucap bahwa jika melihat dari fakta yang terungkap, dirinya menilai ada aroma pungutan liar atau lebih kasarnya lagi disebut sebagai pemerasan kepada para saksi yang hadir.

Dimana sebagian dari mereka ada yang mengaku, bahwa sesungguhnya anaknya telah lolos dalam seleksi, namun masih saja ada ucapan permintaan uang dengan modus sumbangan atau infaq, baik dari Terdakwa Karomani maupun Budi Sutomo.

“Jika mencermati dari pemberitaan-pemberitaan menyangkut perkara Unila ini, rasanya gaduh-gaduh. Dari perjalanan ini kemudian terlihat ada rasa-rasa lain, setidaknya dari berita terakhir terlihat itu ada pemerasan, karena sebenarnya anaknya memang lulus baru kemudian didatangi dan dimintai uang dengan kalimat bersayap,” ujar Boya, Rabu 15 Februari 2023.

Boya melanjutkan, para saksi juga terkesan merasa terancam, terlebih terungkap juga terdapat ucapan bakal mencoret atau menganulir nama mahasiswa yang sudah lolos, jika uang tak diberikan.

Hal itu dipertegas oleh Boya, bahwa ungkapan itu adalah ciri dari dugaan pemerasan, sebab ada pemberian terpaksa dari para saksi yang bisa disebut juga sebagai korban.

“Ini seperti pungutan liar, ya berarti pemerasan. Bisa saja ada kata-kata yang bernada seperti jika tidak memberi ya nama anaknya akan dicoret meskipun sebenarnya tidak bisa dicoret. Kemudian si orang tua dengan terpaksa memberikan uang, malah bisa saja dengan berhutang-hutang. Ini kontennya pemerasan, dan ini bisa berlanjut pada posisi korban-korban yang lain,” imbuhnya.

Baca Juga: MAKI Tanggapi Pernyataan Lingga Setiawan Kepada Jurnalis Peliput Persidangan Korupsi Unila

Dari fakta tersebut, ia mengingatkan kepada KPK, jika memang terbukti ada keterpaksaan dari pemberi, maka itu adalah pemerasan. Dan terdapat konsekuensi dari perbuatan itu.

Dimana ia menilai, para saksi nantinya dapat dilindungi sebagai seorang korban, dan bukan sebagai penyuap. Mereka tidak dapat dijadikan Tersangka dalam pengembangan perkara nanti.

“Konsekuensinya jika terbukti ada unsur pungli atau pemerasan, para pemberi ini tidak bisa jadi Tersangka, mereka dilindungi selaku korban. Dan mahasiswa yang lulus bisa terus berkuliah di Unila. tetapi jika ini suap, ya ada konsekuensi lain juga sebagai pemberi suap, mahasiswanya juga bisa digugurkan karena terbukti masuk dengan cara seperti itu, yang jelas melawan hukum,” tukas Boya.