Hukum  

MAKI: Ada Rasa Pungli di Sidang Suap Unila

MAKI: Ada Rasa Pungli di Sidang Suap Unila
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa

Lebih lanjut boya berucap, jika mau KPK bisa saja mengembangkan sangkaan perbuatan Terdakwa di perkara dugan suap dan gratifikasi PMB Unila ini.

Baca Juga: MAKI Minta KPK Hadirkan Mahasiswa Unila Diduga Titipan Zulkifli Hasan

Selain Pasal yang saat ini didakwakan, Penuntut Umum juga dapat menjeratnya lagi dengan unsur Pasal lain, untuk perbuatan melakukan pungutan liar atau pemerasan.

“Jadi dalam hal ini, KPK bisa mengembangkan bukan hanya pada Pasal tentang suap dan gratifikasi, tapi juga bisa ke Pasal 12 huruf e terkait dengan pungli atau pemerasan. Jika memang nantinya terbukti ada korban-korban lain yang posisinya seperti kebanyakan,” pungkas Boya.

Dalam proses persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Unila ini, dari keterangan yang diberikan oleh beberapa saksi pada persidangan lanjutan di Selasa 14 Februari 2023 kemarin.

Memang diungkapkan bahwa ada anak-anak para saksi dapat masuk ke Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur seleksi. Dimana usai dinyatakan lulus secara resmi, para saksi mengaku dimintai sejumlah uang yang disebut sebagai sumbangan atau infaq.

Baca Juga: MAKI Siap Praperadilankan Kejaksaan Bila Kasus KONI Lampung Disetop Penyidikannya

Dengan tujuan pembelian perlengkapan gedung Lampung Nahdiyin Center, kepunyaan yayasan milik Karomani, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.