KIRKA – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada PN Tipikor Banjarmasing pada 10 Februari 2023 kemarin.
Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP).
Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan yang disampaikan JPU KPK sebelumnya.
Dalam surat tuntutan JPU KPK, Mardani H Maming dituntut agar dipenjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 700 juta subsider delapan bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 118,7 miliar.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim bernama Heru Kuntjoro di PN Tipikor Banjarmasin.
Mardani H Maming dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Baca juga: KPK Daftarkan Perkara Korupsi Mardani Maming ke Pengadilan
Mardani H Maming juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun kurungan badan.
Jika Mardani H Maming tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa.
”Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara 2 tahun,” lanjut Heru Kuntjoro.
Dalam fakta persidangan, hakim menyatakan Mardani H Maming menerima hadiah uang secara bertahap lewat transfer ke rekening PT Trans Surya Perkasa dan PT Permata Abadi Raya.
Selain itu juga terdapat penerimaan uang tunai lewat Rois Sunandar dan M Aliansyah.
Uang-uang ini dinyatakan pula berasal dari Henry Soetio selaku Direktur PT Angsana Terminal Utama.
Baca juga: Mardani H Maming Akhirnya Ditahan KPK
”Dengan total seluruhnya Rp 110,6 miliar, dan barang berupa tiga buah jam tangan merek Ricard Mille,” kata anggota majelis hakim bernama Jamser Simanjuntak.
Menurut Jamser Simanjuntak, penerimaan hadiah tersebut akibat adanya perintah Mardani H Mardani serta menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi Batu Bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
”Yang melanggar SOP penerbitan Keputusan Bupati dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Jamser Simanjuntak.
Jamser Simanjuntak kemudian menyebut Mardani H Maming menerima tiga buah jam Richard Mille dengan harga total Rp 8,1 miliar, yakni RM 07-01 white girls seharga Rp 1,9 miliar, RM 11-03 seharga Rp 3 miliar, dan RM11-02 seharga Rp 3,2 miliar.






