KIRKA – Perubahan sistem Pemilu Legislatif 2024 dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup ditolak Prabowo Subianto.
Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai sistem pemilu proporsional tertutup tidak mengakomodir aspirasi masyarakat.
“Kalau tertutup ya DPP yang menentukan siapa (anggota parlemen), bukan rakyat, kita mau dari bawah,” kata Prabowo di kantor Badan Pemenangan Presiden Gerindra, Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023, dikutip dari Kompas.com.
Proporsional tertutup ditolak Prabowo Subianto karena Partai Gerindra menginginkan anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat, bukan pengurus partai.
Baca Juga: Menimbang Proporsional Terbuka dan Tertutup
Menteri Pertahanan RI ini menilai sistem proporsional terbuka membuka ruang keterwakilan yang lebih besar kepada seluruh kalangan untuk dapat menjadi wakil rakyat.
“Ada yang perempuan, ada yang pemuda, ada yang ulama, ada yang buruh, ada yang petani, jadi kita melihat yang terbuka lebih membuka keterwakilan, lebih demokratis,” ujar Prabowo.
Prabowo Subianto menolak sistem pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Setidaknya ada 8 dari 9 fraksi partai politik di DPR menolak Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Yaitu Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS.
Fraksi-fraksi tersebut membuat surat pernyataan sikap bersama dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu, bahwa Pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017.
Polemik tentang sistem pemilu ini kian menghangat usai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyatakan ada kemungkinan Pemilu 2024 diadakan dengan sistem proporsional tertutup.
“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata dia.
Baca Juga: Sistem Proporsional dan Desain Surat Suara Pemilu
Hal itu disampaikan Hasyim Asy’ari dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis, 29 Desember 2022, lalu.
Perdebatan soal sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup mengemuka setelah adanya gugatan terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut inkonstitusional.
Sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang gugatan uji materi sistem pemilu ini pada 17 Januari 2023 mendatang.






