Hukum  

Kejati Sidik Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara

Kejati Sidik Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara
Hutamrin, selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto: Penkum Kejati Lampung

KIRKAKejati Lampung sidik dugaan korupsi pada Dinas Perkim Kabupaten Lampung Utara, yang diperkirakan senilai Rp3,6 miliar.

Baca Juga: Dua Jaksa Kejati Lampung Kena Hukuman Disiplin

Melalui Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, dijelaskan bahwa penyidikan tersebut resmi dilakukan oleh pihaknya, sejak November 2022 lalu.

Berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengn Nomor: Print-06/L.8/Fd.1/11/2022, tanggal 14 November 2022.

“Ditemukan perbuatan melawan hukum, Tahapannya ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan. Terkait kegiatan konsultasi perencanaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara, Tahun Anggaran 2018-2020. Modusnya menyusun program kegiatan perencanaan yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik dan melakukan kegiatan perencanaan yang fiktif, sehingga tidak mempunyai nilai manfaat,” ucapnya, Kamis 5 Januari 2023.

Baca Juga: Kejati Lampung Hentikan Penuntutan Perkara 480

Diuraikan, bahwa besaran anggaran kegiatan perencanaan yang fiktif tersebut, terkait kegiatan perencanaan Rumah Tidak Layak Huni yakni sebesar Rp1,45 miliar pada 2018, Rp1,2 miliar pada 2019, sebesar Rp960 juta pada 2020.

Yang diduga dalam penyusunan program di awal kegiatan perencanaan, diusulkan anggaran di bawah Rp100 juta, ditujukan agar dapat diarahkan sistem Pengadaan Langsung.

“Kemudian Dinas membentuk Tim untuk mencari dan meminjam Perusahaan jasa Konsultansi untuk dipilih langsung sebagai Penyedia, selanjutnya membuat sendiri Hasil Pekerjaan kegiatan Perencanaan rumah Tidak Layak Huni, yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dibuat seolah-olah penyedia yang melaksanakan kegiatan perencanaan,” tukas Hutamrin.

Baca Juga: Sujarwo Angkat Bicara Soal Kasus KONI Lampung

Dari cara-cara itu, maka terdapat lah pencairan untuk biaya kegiatan bedah rumah fiktif tersebut. Sehingga pada akhirnya dan yang cair ke perusahaan pinjaman yang telah diatur itu, kembali diminta dan dikuasai oleh Oknum di Dinas Perkim Lampung Utara.