Hukum  

Kasus DLH Bandar Lampung Masih Tunggu Hasil Audit

Kasus DLH Bandar Lampung Masih Tunggu Hasil Audit
Kasie Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kasus DLH Bandar Lampung masih tunggu hasil audit kerugian negara dari auditor independen, sebelum menetapkan Tersangkanya.

Baca Juga: Kejati Lampung Pulihkan Uang Negara Rp4 Miliar Lebih

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, saat ditanyai terkait perkembangan penanganan kasus korupsi DLH Bandar Lampung, Selasa pagi 3 Januari 2023.

Yang kembali ditegaskan olehnya, bahwa kasus tersebut sampai saat ini masih dalam penantian hasil resmi perhitungan kerugian negara oleh tim audit independen.

“Kemarin sudah saya konfirmasi terkait kasus DLH itu, dan penyidik menyatakan masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh tim audit independen dari kantor akuntan publik, tetapi dalam kasus ini sudah ada pengembalian kerugian negaranya,” jelas singkat Made.

Baca Juga: Kejati Lampung Galakkan Rehab Pecandu Narkotika

Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi ini telah dinyatakan naik ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, pada 29 Agustus 2022 lalu.

Dimana dalam penyelidikannya, tim penyidik menemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis retribusi yang dicetak, dengan jumlah karcis yang diporporasi dan yang diserahkan ke petugas pemungut retribusi.

Yang berdasarkan selisih itu, penyidik kemudian menemukan pembayaran retribusi sampah dari masyarakat tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah, dan malah dipergunakan untuk kepentingan lain dan pribadi.

Dengan rincian banyaknya selisih, antara lain sebanyak Rp5.070.275.600 (Lima Miliar Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) di tahun anggaran 2019 lalu.

Sebanyak Rp7.806.667.000 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) pada tahun anggaran 2020, dan ditemukan selisih sebanyak Rp21,8 miliar pada 2021.

Baca Juga: MAKI Yakin KPK Pelototi Dana Hibah Rehab Masjid Kejati Lampung

Sehingga total perkiraan selisih karcis pungutan retribusi tersebut mencapai total sebesar Rp34.676.942.600 (Tiga Puluh Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).

Sementara sejauh ini, berkenaan dengan kerugian negara pada dugaan penyelewengan setoran retribusi sampah DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, telah dipulangkan sebesar Rp537 juta.