KIRKA – IPW dorong perkara korupsi hasil supervisi KPK di Tulangbawang diprioritaskan penanganannya oleh Bareskrim Mabes Polri bersama KPK.
Dorongan untuk memprioritaskan penanganan perkara korupsi tersebut dimaksudkan IPW supaya penanganannya tidak berlarut-larut.
Penanganan perkara hasil supervisi KPK yang dimaksud IPW ini berkait dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BUM Desa bersama PT Tulang Bawang Maju Bersama di Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.
“(Penanganan kasus itu) Sudah terlalu lama kasus mengendap,” ucap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada KIRKA.CO pada 3 Januari 2022 sebagai responsnya setelah melihat rentang waktu penyidikan perkara korupsi hasil supervisi KPK tersebut.
Baca juga: Riwayat Perkara Korupsi di Tulangbawang yang Disupervisi KPK dan Perkembangannya
Menurut hemat IPW, jelas dia, tahapan penanganan perkara di tingkat penyidikan yang menjadi dasar KPK melakukan supervisi tersebut mestinya sudah menghasilkan penetapan status tersangka.
Bagi IPW, penantian hasil perhitungan kerugian negara yang sedang berjalan dan berproses di BPKP Perwakilan Lampung tidak menjadi dasar untuk tidak memberitahu publik bahwa status tersangka dalam kasus itu sudah diputuskan.
“Ini sudah harusnya penetapan tersangka,” nilai dia.
“Penghitungan kerugian negara adalah proses terpisah, bila sudah naik sidik (penyidikan) dan ditemukan subjek hukum yang memenuhi unsur untuk diminta pertanggungjawaban pidana, maka sudah bisa ditetapkan tersangka,” timpal Sugeng Teguh Santoso lagi.
Baca juga: Poin Supervisi KPK Untuk Kasus Korupsi di Tulangbawang
Sebagai informasi, KPK diketahui pertama kali melakukan kunjungan ke Polda Lampung dalam rangka menjalankan fungsi supervisinya pada awal Januari 2022 lalu.
Dalam kunjungan tersebut, KPK bersama dengan Bareskrim Mabes Polri serta Ditreskrimsus Polda Lampung dan Satreskrim Polres Tulangbawang melakukan pertemuan.
Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal, salah satu mengenai dilakukan upaya pengajuan perhitungan kerugian negara.
Berikut ini adalah beberapa hal yang menjadi rekomendasi atas kegiatan supervisi dari KPK tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh KIRKA.CO.
Baca juga: KPK Supervisi Kasus Korupsi di Polres Tulangbawang
1. Agar penyidik memperdalam perbuatan melawan hukum pada tahap pembentukan BUM Desa, pemilihan pengurus serta kaitannya dengan adanya penyimpangan dalam pengelolaan sehingga dapat tergambar motif dari para pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
2. Agar penyidik menelusuri aliran keluar masuk dari dan ke rekening milik BUM Desa dan melakukan klarifikasi berdasarkan kelaziman transaksi.
3. Agar penyidik menyerahkan dokumen dokumen yang telah didapat kepada BPKP dan melengkapi keterangan serta dokumen tambahan yang diperlukan BPKP dalam rangka melakukan audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara).
4. Direktorat Korsup wilayah II KPK akan mengajukan SK supervisi terhadap perkara a quo kepada pimpinan KPK.
Baca juga: Dua Kasus Korupsi di Polda Lampung Disupervisi KPK
5. Apabila diperlukan, Direktorat Korsup wilayah II KPK akan memfasilitasi pemeriksaan ahli keuangan negara, ahli dari kementerian desa dan ahli lainnya.
6. Apabila diperlukan, Direktorat Korsup wilayah II KPK akan memfasilitasi rapat koordinasi bersama jaksa peneliti berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Menggala dan auditor BPKP perwakilan Provinsi Lampung.
Terhadap 6 poin rekomendasi ini, Kepala Polres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena membenarkannya.
“Sementara penyidik fokus penuhi saran hukum (dari KPK dan Bareskrim),” ujar dia saat dikonfirmasi KIRKA.CO pada 4 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Kejati Lampung Kebingungan Dapat Hibah Miliaran Rupiah Dari Pemkab Tubabar
Teranyar, Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rahman Nafarin mengatakan supervisi dalam kasus tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali.
Kini, menurut dia, hasil perhitungan kerugian negara yang sudah diajukan ke BPKP Perwakilan Lampung sedang dinanti hasilnya.
Penjelasan Ari Rahman Nafarin ini disampaikannya pada akhir Desember 2022 lalu.






