KIRKA – LCW minta peristiwa pemanggilan Lee Purwati Couholt dicontoh dalam sidang korupsi Unila.
Hal ini diungkapkan Ketua LCW, Juendi Leksa saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan di Cafe Wiseman pada 19 Desember 2022.
Bagi Lampung Corruption Watch (LWC), contoh pemanggilan terhadap Vice President PT Sugar Group Companies (SGC) tersebut merupakan catatan baik tentang bagaimana majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin Efiyanto telah menerapkan hukum progresif ketika kasus korupsi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa disidangkan.
Pemanggilan terhadap Vice President PT SGC, Lee Purwati Couholt ini dimaksudkan LCW sebagai contoh baik yang bisa ditiru oleh majelis hakim yang nanti akan ditunjuk untuk menyidangkan perkara korupsi Rektor Unila nonaktif, Karomani dkk di PN Tipikor Tanjungkarang.
”Meminta majelis hakim membuat penetapan untuk memanggil nama-nama di luar Berita Acara Pemeriksaan yang sudah terungkap dalam persidangan. Nama-nama itu kita minta majelis hakim untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan untuk dimintai keterangannya dalam persidangan, agar jangan ada peristiwa hukum yang terputus di sana,” ujar Juendi Leksa awal-awal.
Baca juga: KPK Isyaratkan Kehati-hatian Panggil Ulang Zulkifli Hasan Terkait Korupsi Unila
”Nanti kita sama-sama monitoring. Ketika ada nama (di luar berkas perkara) muncul, kemudian kita catat kemudian nanti ternyata tidak dipanggil? Dan ini yang menjadi catatan LCW kepada majelis,” timpal Juendi Leksa lagi.
”Pesan kita kepada majelis hakim, (agar) mencontoh seperti peristiwa Purwati Lee. Kan kita pernah pegang perkara Lampung Tengah, nah itu kan kita dorong (menghadirkan Purwati Lee ke ruang sidang karena namanya disebut-sebut di ruang sidang dan nama Purwati Lee saat itu berada di luar berkas perkara),” tegas Juendi Leksa.
Hukum progresif mestinya, terang Juendi Leksa, harus diterapkan oleh majelis hakim ketika menangani suatu perkara.
Karena dengan demikian, tambahnya, publik akan disuguhkan gambaran bahwa majelis hakim mampu memberikan pendidikan penegakan hukum yang optimal dalam rangka mengungkap suatu perkara tindak pidana.
”Harapan kita kemarin (meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap Lee Purwati Couhold) untuk mengungkap perkaranya sampai ke atas. Tapi memang, berhenti begitu saja perkaranya,” bebernya.
Baca juga: MAKI Minta KPK Hadirkan Mahasiswa Unila Diduga Titipan Zulkifli Hasan
”Tapi itu adalah upaya. Ketika kita sudah masuk ke dalam risalah dan putusan persidangan, maka ini akan menjadi alat bukti yang bisa dipergunakan bukan hanya KPK saja, tetapi bisa dipergunakan oleh Aparat Penegak Hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan untuk mengungkap perkara tindak pidana korupsi,” tandas Juendi Leksa lagi.
Juendi Leksa menegaskan bahwa LCW telah menyiapkan strategi untuk bagaimana melakukan kontrol dan pemantauan kepada majelis hakim serta para pihak yang terlibat dalam proses persidangan korupsi Unila.
Strategi itu dilakukan dengan cara menggandeng Penghubung Komisi Yudisial wilayah Lampung.
”Kemarin kita juga sudah berkomunikasi dengan Penghubung Komisi Yudisial untuk ikut memantau perkara ini. Tapi nanti secara resmi, kita akan berdiskusi terkait teknis bagaimana untuk memonitoring perkara ini,” ungkap Juendi Leksa.
Ia mengatakan komunikasi tersebut sudah dilakukan LCW secara langsung kepada Koordinator Penghubung Komisi Yudisial wilayah Lampung, Indra Firsada.






