KIRKA – Perbuatan Andi Desfiandi dalam korupsi Unila dinilai gratifikasi, bukan suap.
Hal ini dikemukakan Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dari Andi Desfiandi yang didakwa oleh JPU KPK telah melakukan suap kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani atas penitipan dua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila.
Ahmad Handoko mengatakan bahwa dakwaan JPU KPK yang menyatakan Andi Desfiandi melakukan suap harus lah mengandung makna adanya komitmen di antara Andi Desfiandi dan Karomani.
Sejauh pengamatan Andi Handoko merujuk pada fakta persidangan yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, esensi dari perbuatan Andi Desfiandi dalam korupsi Unila ini lebih tepat ke arah perbuatan gratifikasi.
”Kita melihat fakta persidangan bahwa pemberian uang itu sebenarnya tidak ada kaitan untuk menentukan lulus atau tidaknya. Karena sumbangan atau pemberian uang dari pak Andi itu, diberikan setelah lulus. (Setelah lulus) Kemudian disuruh nyumbang,” kata Ahmad Handoko di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Desember 2022.
Baca juga: Titipan Mahasiswa Unila Dari Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperdalam
”Mengaitkan kalau dia suap, pasal 5. (Perbuatan suap) Itu kan harus ada dulu kesepakatan di awal. Dakwaannya ini pasal 5, artinya pemberian suap. Maka unsur pasalnya harus ada kesepakatan di awal, komitmen. Di sini tidak ada komitmen,” terang Ahmad Handoko lagi.
”Sebenarnya lebih tepatnya ke gratifikasi. Kalau menurut kami begitu,” timpalnya.
Berdasarkan surat dakwaan dan fakta persidangan yang mengemuka, uang sejumlah Rp250 juta dari Andi Desfiandi diberikan kepada Karomani melalui Dosen Agama Islam Unila, Mualimin.
Pemberian uang untuk donasi pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center itu diberikan usai dua titipan calon mahasiswa dinyatakan lulus sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.
Hanya saja, satu dari titipan calon mahasiswa itu baru diketahui oleh Karomani tidak memenuhi syarat nilai kelulusan. Hal ini diketahui saat Karomani dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada 30 November 2022 lalu.
Baca juga: Saksi Korupsi Unila Ngaku Penjahit Padahal Kades di Lampung Selatan
Menurut Karomani, sekiranya dia tahu dari awal kalau nilai ujian calon mahasiswa itu minim, maka akan dia batalkan kelulusannya.
Adapun calon mahasiswa yang nilainya tidak memenuhi standar itu ialah titipan dari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Meski di sisi lain Zulkifli Hasan mengaku tidak pernah memiliki keponakan untuk dititipkan berkuliah di Unila.
Merujuk pada laman Pusat Edukasi Antikorupsi yang dikelola KPK, pengertian suap ialah jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur.
Suap dinyatakan akan terjadi jika terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak. Selain itu juga, penyuapan memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut.
Sementara itu, pengertian gratifikasi ialah, apabila pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apapun. Pemberian ini terkesan tanpa maksud apa-apa.
Baca juga: KPK Pamerkan BB Berisi Nama Penitip Mahasiswa Unila Dari Polda
Namun di balik itu, gratifikasi diberikan untuk menggugah hati petugas layanan, agar di kemudian hari tujuan pengguna jasa dapat dimudahkan. Istilahnya “tanam budi”, yang suatu saat bisa ditagih.
Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor yaitu Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Pengertian Suap dan Gratifikasi di atas dituangkan pada laman Pusat Edukasi Antikorupsi dalam artikel berjudul ”Ini Beda Gratifikasi, Suap, Pemerasan, dan Uang Pelicin”.






