Hukum  

Kejati DKI Jakarta Terima SPDP Kasus yang Jerat Teddy Minahasa

Kejati DKI Jakarta Terima SPDP Kasus yang Jerat Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat akan memasuki sel sebagai tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa.

KIRKAKejati DKI Jakarta terima SPDP kasus yang jerat Teddy Minahasa sejak 24 Oktober 2022 kemarin. 1 minggu berlalu, penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu diumumkan oleh Kejati DKI Jakarta.

Informasi tentang itu dikemukakan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah pada 4 November 2022 kemarin. Keterangan Ade Sofyansah ini mengemuka di beberapa media sebagaimana dilihat KIRKA.CO pada 5 November 2022.

”SPDP atas nama tersangka TM (Teddy Minahasa) dan kawan-kawan sudah diterima sejak 24 Oktober 2022,” ungkap Ade Sofyansah untuk menjelaskan bahwa Kejati DKI Jakarta terima SPDP kasus yang jerat Teddy Minahasa.

Baca juga: Teddy Minahasa Didampingi Hotman Paris Hutapea Saat Ditahan

Selain telah menerima SPDP, Kejati DKI Jakarta mengklaim telah menunjuk 9 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa itu.

”Kesembilan jaksa ini nantinya akan meneliti kelengkapan berkas perkara dari para tersangka baik secara formil dan materil jika sudah diserahkan oleh penyidik,” kata Ade Sofyansah lagi.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa tersebut sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui Irjen Teddy Minahasa yang sempat ditunjuk Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo menjabat Kapolda Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan peredaran narkoba.

Baca juga: Sosok Linda Pujiastuti di Kasus Teddy Minahasa

Dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa itu, status tersangka lainnya juga ditetapkan kepada mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar AKBP Doddy Prawira Negara dan Linda.

Tak hanya itu, status tersangka lainnya juga ditetapkan kepada anggota Satresnarkoba Polres Jakbar, Aipda AD; Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol KS; dan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Aiptu J.