KIRKA – Sosok AKBP Dody Prawiranegara seketika menjadi buah bibir di kalangan masyarakat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelar narkotika. Mantan Pejabat Utama Polda Sumbar ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Adapun narkotika jenis sabu-sabu yang beredar itu merupakan sebagian barang bukti narkotika yang diungkap oleh AKBP Dody Prawiranegara ketika menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi. AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan lulusan Akpol tahun 2001 ini diduga berkelompot dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Berdasarkan penyidikan Polda Metro Jaya, penangkapan terhadap AKBP Dody Prawiranegara hingga penetapan statusnya sebagai tersangka pada 15 Oktober 2022 kemarin tak terlepas dari pengakuan Linda Pujiastuti. Berdasarkan serangkaian proses penangkapan terhadap beberapa pihak, Linda Pujiastuti yang berhasil ditangkap mengaku ada dugaan keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Sosok Linda Pujiastuti di Kasus Teddy Minahasa
Saat ditangkap, jajaran Polda Metro Jaya turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika diduga sabu-sabu dari kediaman AKBP Dody Prawiranegara. Beratnya mencapai 2 Kilogram. Setelah ditelusuri, AKBP Dody Prawiranegara yang sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi itu mengakui ada dugaan peran dan keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pengakuan AKBP Dody Prawiranegara ini berkesesuaian dengan keterangan Linda Pujiasti tentang dugaan keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa. Berangkat dari hal itu, Polda Metro Jaya melaporkannya kepada Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo dan diminta untuk melakukan pengamanan terhadap Teddy Minahasa melalui jajaran Divisi Propam Polri.
Direktur pada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, narkotika jenis sabu-sabu diduga melibatkan AKBP Dody Prawiranegara berikut dengan Irjen Pol Teddy Minahasa itu telah beredar sebanyak 3,3 Kilogram dari total 5 Kilogram.
“Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara BG yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” beber Kombes Pol Mukti Juharsa 15 Oktober 2022 kemarin.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 Kilogram ini merupakan bagian dari sabu-sabu seberat 41,4 Kilogram yang diungkap oleh Polres Bukit Tinggi. Dalam pengungkapan itu, 5 Kilogram sabu-sabu yang diduga diedarkan itu ditukarkan dengan tawas ke dalam barang bukti hasil pengungkapan kasus. ”Iya, diganti dengan tawas,” ujar Kombes Pol Mukti Juharsa lagi.
Baca juga: Teddy Minahasa Diproses Pidana dan Etik
Dalam penyidikan kasus ini, telah ditetapkan 11 orang tersangka atas peredaran gelap narkotika. Berikut identitas atau inisial para tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya.
1. Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
2. Aipda Achmad Darwawan, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar.
3. Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
4. Aiptu Janto Situmorang, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
5. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
6. HE.
7. AR.
8. Linda Pujiastuti.
9. AW.
10. A.
11. Daeng/M Nasir.






