Respons Kejati Lampung Terhadap Isu Pungli Sekolah

Kepala Seksi Penerangan & Hukum Kejati Lampung, Andre W Setiawan. Foto Eka Putra

KIRKA.COKejati Lampung merespons terkait aduan masyarakat adanya pungli penarikan biaya sekolah pada SMA dan SMK.

Isu pungli yang cukup menyita perhatian kalangan masyarakat luas, Kejati Lampung dalam waktu dekat akan bekerja sama dengan Disdikbud guna memberikan penerangan hukum ke sekolah.

Rencana itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, kepada KIRKA.CO melalui sambungan telpon, Kamis (08/04).

Andre menjelaskan dalam hal ini Kejati Lampung selaku institusi penegak hukum akan berperan dalam pencegahan perbuatan melawan hukum dengan mengedukasi sekolah yang tentunya akan menggandeng Disdikbud sebagai pendamping dalam kegiatan.

“Kami sebagai lembaga penegak hukum, berencana dalam waktu dekat akan turun ke sekolah, untuk memberikan edukasi dalam program penerangan hukum dan akan bekerjasama dengan Disdikbud Lampung, demi mencegah adanya potensi pelanggaran hukum di lingkungan sekolah,” ujar Andrie.

Sementara diketahui pada awal Maret lalu (09/03), pihak Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Lampung sendiri turut merespon isu pungutan di sekolah tersebut, dengan membuka posko pengaduannya masyarakat.

Posko dibentuk untuk merespons permintaan berbentuk sumbangan di sekolah yang dibebankan kepada orang tua itu, yang dilakukan atas dasar Pergub Lampung Nomor 61 Tahun 2020. Tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri di Lampung.

Namun sesuai dengan siaran pers dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung menegaskan pihaknya pernah melakukan penolakan terhadap peraturan tersebut.

Penolakan dari draf rancangan Peraturan Gubernur tentang sumbangan dan pungutan pendidikan itu diuji publik pada 5 Maret 2019 lalu di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

“Kami juga pernah ingatkan Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung secara resmi dan secara langsung, kaitannya dengan Perda Wajib Belajar 12 Tahun yang perlu menjadi atensi dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung,” ujar Nur Rakhman dalam siaran persnya (09/3).