KIRKA – Seorang oknum ASN Pesisir Barat diadili dalam perkara pemalsuan surat KPK, yang dilaksanakan persidangannya di Pengadilan Negeri Liwa.
Dari yang tertera pada situs resmi milik PN Liwa pada menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Oknum Pegawai Pemda Kabupaten Pesisir Barat tersebut, disidangkan sebagai seorang Terdakwa dalam perkara dengan nomor 140/Pid.B/2022/PN Liw.

Dalam data umum pada nomor perkara tersebut, Terdakwa Abdul Halim disangkakan melalukan perbuatannya yang diklasifikasikan sebagai pemalsuan surat pada sekira September 2021 lalu, terkait surat panggilan dari KPK yang ditujukan kepada beberapa Anggota DPRD Pesisir Barat.
Surat tersebut kemudian ia serahkan kepada para Anggota Dewan melalui seorang bernama Abdul Chalik, dengan alasan dirinya tak ingin ketahuan oleh atasannya yakni Bupati Kabupaten Pesisir Barat.
Usai surat panggilan dengan Nomor 750/SPP-Lidik/DEWAS.KPK/RI/2021 tersebut diserahkan, pihak DPRD segera mengklarifikasinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dan didapati bahwa KPK tidak pernah menerbitkan perihal yang dimaksud.
Maka atas dugaan perbuatan itu, Abdul Halim didakwa dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini pun telah dibuka persidangannya secara perdana pada Kamis 6 Oktober 2022 kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa. Dan direncanakan akan kembali digelar secara lanjutan pada Kamis 13 Oktober 2022 besok, dengan agenda pembacaan nota keberatan dari Terdakwa.






