KIRKA – Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyampaikan penyusunan daftar pemilih Lampung dimulai 14 Oktober 2022.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 akan berlangsung hingga 21 Juni 2023.
“Di bulan Oktober ini, tepatnya tanggal 14, KPU akan mendapatkan DP4 (Daftar Potensi Pemilih Pemilu),” kata dia saat ditemui di Golden Tulip, Bandar Lampung, Selasa, 4 Oktober 2022.
Erwan Bustami mengatakan DP4 yang diterima oleh KPU Lampung dari KPU RI merupakan hasil sinkronisasi Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dengan DPT pemilu terakhir.
Sumber Data DAK2 dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“KPU Lampung selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Dukcapil, terkait dengan administrasi kependudukan,” ujar dia.
Koordinasi di tingkat pusat ditandai dengan penandatanganan MoU antara Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sekjen KPU RI.
Ketua KPU Way Kanan 2017-2018 ini menilai administrasi kependudukan saat ini kian membaik.
“Dukcapil sekarang sudah melakukan perekaman KTP elektronik kepada calon-calon pemilih pemula, yang pada pemilu 14 Februari 2024, memasuki usia 17 tahun,” kata dia.
KPU Lampung berharap masyarakat berperan aktif pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023.
“Untuk mempermudah masyarakat, ada teknologi informasi yang bisa diakses. Aplikasi Lindungi Hakmu,” ujar dia.
Aplikasi Lindungi Hakmu tersedia di Playstore yang bisa diunduh secara gratis guna memastikan sudah atau belum terdaftar sebagai pemilih dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Penyusunan daftar pemilih Lampung dimulai 14 Oktober 2022, namun jumlah pemilih di Lampung, kata Erwan Bustami, mengalami tren penurunan dari Pemilu 2019.
“Hasil rekapitulasi KPU Lampung pada Pemutakhiran DPB terakhir di bulan September, pemilih di Lampung sebanyak 5,7 juta jiwa,” jelas dia.
Baca Juga: Data Pemilih Berkelanjutan KPU Lampung September 2022
Sementara, jumlah pemilih yang terdata pada DPT Pemilu 2019 di Lampung sebanyak 5,9 juta jiwa.
Erwan Bustami mengatakan KPU Lampung akan melakukan supervisi dan monitoring terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang telah dilakukan hingga terbentuknya badan ad hoc.
Seperti Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Tahapan pemutakhiran data pemilih ini pasti akan kita sosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat oleh KPU di semua tingkatan,” pungkas dia.






