Opini  

Regulasi dan Mekanisme Penegakan Hukum Pidana Internasional Oleh Rudi Vernando

Regulasi dan Mekanisme Penegakan Hukum Pidana Internasional Oleh Rudi Vernando
Rudi Vernando. Foto: Dok

KIRKARegulasi dan mekanisme penegakan hukum pidana internasional oleh Rudi Vernando, Mahasiswa program Magister Ilmu Hukum UNILA.

Baca Juga: WHO Minta Negara Kawasan Asia Tenggara Perkuat Pengawasan Cacar Monyet

Disiplin ilmu hukum pidana internasional yang semula dipersoalkan di era millennium ketiga, belakangan ini justru mendapatkan pengakuan dan legitimasi yang kuat.

Setidaknya sejarah hukum pidana internasional telah memperlihatkan tiga era yang berkorelasi positif terhadap pembentukan hukum pidana internasional saat ini.

Perkembangan pertama, hukum pidana internasional membatasi diri pada kasus-kasus kejahatan genosida dan kejahatan perang, yang diawali secara efektif melalui penyelenggaraan peradilan internasional sementara.

Kedua, perkembangan hukum pidana internasional Tahun 1990-an, sejak terjadinya pembantaian di Bosnia Herzegovina, yang dilakukan oleh para tentara Serbia terhadap suku Albania, salah satu pemicunya adalah karena Uni Soviet-Rusia sejak Tahun 1989 memberikan hak self-determination (menentukan nasib sendiri) kepada negara-negara Balkan.

Ketiga, perkembangan hukum pidana internasional juga telah menunjukkan perbedaan yang sangat mendasar, bahkan banyak negara-negara yang ada di Dunia merasa kedaulatannya dan sistem hukum pidana nasionalnya masing-masing terganggu.

Perkembangan disiplin ilmu hukum mengalami ekskalasi luar biasa dikarenakan banyak terdapat tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup internasional.

Peristiwa-peristiwa internasional sejalan dengan perkembangan zaman, perkembangan manusia baik kualitas maupun kuantitas, serta adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, yang koheren dengan keadaan yaitu makin tipisnya sekat batas (borderless state) antara masing-masing negara.

Selanjutnya ada ciri khas tersendiri mengenai status hukum pidana internasional dalam disiplin ilmu hukum. Ciri khas tersebut adalah kedudukan substansi yang menjadi objek pembahasannya memiliki ‘kepribadian ganda’ (double personality) dan aplikasi penegakan hukum pidana internasional dan hukum internasional di dalam masyarakat internasional modern dewasa ini.

Kaitan antara hukum pidana internasional dan hukum pidana nasional dalam disiplin ilmu hukum, adalah bahwa aspek hukum pidana nasional terhadap hukum internasional yang telah menjadikan perjanjian internasional (international convention) sebagai atau referensi.

Kemudian aspek hukum internasional terhadap hukum pidana nasional menitikberatkan kepada tata cara implementasi konvensi internasional ke dalam hukum nasional (penegakan hukum pidana internasional).

Baca Juga: Menjaga Kampus dari Praktik Kotor Oleh Mahmud Marhaba

PEMBAHASAN

Menurut Cherrif Bassiouni (2003) ada 7 (tujuh) sumber hukum pidana internasional yang masing-masing bersifat komplementer, yaitu: Bagian tertentu, “the ratione materiae” dibentuk oleh hukum internasional.

Namun tidak selalu unsur-unsur dari kejahatan internasional terakomodasi di dalam hukum nasional, sehubungan dengan asas legalitas yang telah diakui secara universal, hal ini membuktikan bahwa hukum nasional dapat melengkapi hukum internasional.

Landasan pertanggungjawaban internasional dan “ratio personae” dibentuk oleh hukum internasional, dan dilengkapi oleh prinsip-prinsip umumu yang berasal dari hukum nasional.

Sumber hukum kedua memungkinkan pemberlakuan asas non-impunity terhadap pelaku kejahatan atas pelangaran jus cogens. Bagian umum hukum pidana internasional dibentuk oleh prinsip-prinsip hukum umum yang menjadi sumber hukum internasional dan sistem hukum nasional.

Sumber hukum ketiga menegaskan bahwa efektivitas hukum pidana internasional tetap bergantung dari efektivitas proses peradilan nasional. Bagian prosedur hukum pidana internasional merupakan gabungan prosedur yang diakui dalam hukum internasional dan hukum nasional.

Sumber keempat ini menunjukkan bahwa prosedur beracara peradilan internasional tetap menggunakan sistem hukum acara pidana masing-masing negara yang terkait dengan kejahatan termasuk jus cogens.

Bagian mengenai sanksi hukum pidana internasional membahas apakah prosedurnya dilaksanakan oleh badan internasional atau lembaga nasional. Sumber hukum kelima ini memperjelas kembali peradilan nasional lah yang bertugas melaksanakan sanksi terhadap pelaku kejahatan jus cogens.

Penegakan sanksi pidana menjadi subjek
hukum nasional. Sumber hukum keenam menegaskan bahwa dengan sarana yang dimiliki setiap negara akan lebih efektif jika dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Kerjasama internasional dalam masalah pidana merupakan wujud nyata hukum pidana internasional. Sumber hukum ketujuh merupakan penegasan bahwa efektivitas hukum pidana internasional ditentukan efektivitas kerjasama internasional.

Di dalam praktik penegakan hukum pidana internasional terhadap penanggulangan kejahatan termasuk “jus cogens”, statuta ICC (international criminal court) telah mengatur tiga rujukan yang bersifat hierarkis.

Pertama Statuta ICC sebagai sumber acuan dilengkapi dengan unsur-unsur kejahatan ICC berikut ketentuan hukum acara serta pembuktian. Kedua, perjanjian atau konvensi internasional yang berkaitan dan prinsip-prinsip serta norma-norma hukum internasional termasuk prinsip hukum internasional yang berlaku dalam konflik bersengketa. Dan terakhir Yang ketiga, hukum domestik (hukum nasional) dari negara yang bersangkutan.

Hierarki dari penerapan statua ICC hanya berlaku terhadap negara peratifikasi saja, dan tergantung dari sikap kooperatif negara non-peratifikasi yang berhubungan dengan kejahatan ICC.

Baca Juga: Wartawan Yang Merdeka Oleh Mahmud Marhaba

PENGERTIAN KEJAHATAN / TINDAK PIDANA INTERNASIONAL

Eksistensi penegakan hukum pidana internasional tentunya dikarenakan adanya tindak pidana atau kejahatan internasional.

Pengertian tindak pidana internasional (international crimes) dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Perang di Amerika Serikat dalam kasus Hostages.

“an international crimes is such an act universally recognized as a criminal which is considered a grave matter of international concern and for some valid reason cannot be left within the exclusive jurisdiction of the state, that would have control over it under normal circumstances”.

Yang dapat diartikan secara bebas yaitu bahwa tindak pidana internasional adalah suatu perbuatan yang secara universal diakui sebagai suatu kejahatan.

Pengakuan secara internasional itu disebabkan karena tindak pidana tersebut, merupakan persoalan yang sangat besar dan menjadi perhatian masyarakat internasional.

Dengan demikian terhadap tindak pidana ini tidak hanya berlaku pada yurisdiksi negara tertentu, tetapi juga dapat berlaku yurisdiksi semua negara atau dapat diterapkan yurisdiksi universal.

Baca Juga: Perbedaan UKM dan UMKM Di Indonesia

MEKANISME PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Bahwa selain daripada ketentuan dalam konvensi-konvensi internasional tentang kejahatan internasional, serta ketentuan-ketentuan lainnya sebagai sumber-sumber hukum internasional lainnya, dalam pada itu terdapat mekanisme atau tata cara penegakan hukum pidana internasional yang dapat dibedakan ke dalam dua cara.

Diantaranya direct enforcement system
Penegakan hukum pidana internasional secara langsung memiliki dua tujuan, yaitu pertama merupakan suatu upaya untuk melaksanakan pembentukan suatu Mahkamah Pidana Internasional.

Dan kedua, suatu upaya mengajukan tuntutan dan peradilan terhadap pelaku tindak pidana internasional melalui Mahkamah Pidana Internasional.

Selanjutnya indirect enforcement system
Penegakan hukum pidana internasional secara tidak langsung adalah suatu
upaya mengajukan tuntutan dan peradilan terhadap para pelaku tindak pidana internasional melalui undang-undang nasional.

DAFTAR PUSTAKA

Prof. DR. Romli Atmasasmita, SH, LL.M, 2010 Hukum Pidana Internasional : Dalam Kerangka Perdamaian dan Keamanan Internasional, Penerbit Fikahati Aneska, Jakarta.

Anis Widyawati, SH,MH, 2014. Hukum Pidana Internasional. Penerbit Sinar Grafika.

Oentoeng Wahjoe, Artikel : Pengadilan HAM Ad Hoc Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional di Indonesia, Jurnal Hukum Pro Justitia, Oktober 2008, Vol. 26 No. 4, hal.332