Bawaslu Lampung Terima 204 Aduan Pencatutan NIK dan Nama

Bawaslu Lampung Terima 204 Aduan Pencatutan NIK dan Nama
Bawaslu Lampung menerima aduan pencatutan NIK dan nama oleh parpol calon peserta Pemilu 2024. Foto: Josua Napitupulu

KIRKABawaslu Lampung terima 204 aduan pencatutan NIK dan nama pada sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.

Pencatutan NIK dan nama di Lampung bertambah menjelang berakhirnya tahapan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik, Rabu, 28 September 2022.

Baca Juga: Data Pemilih Berkelanjutan KPU Lampung September 2022

Hingga Selasa, 27 September 2022, Bawaslu Lampung mencatat 204 aduan pencatutan NIK dan nama oleh parpol calon peserta Pemilu 2024.

Jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi keseluruhan laporan periodik Posko Aduan Masyarakat di 15 Bawaslu Kabupaten/Kota.

Serta hasil pengawasan verifikasi administrasi pendaftaran calon partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 di Lampung.

Berikut jumlah aduan pencatutan NIK dan nama masyarakat sebagai anggota parpol di Provinsi Lampung:

Kota Bandar Lampung (5); Kota Metro (12); Lampung Barat (4); Lampung Selatan (24); Lampung Tengah (10).

Lampung Timur (34); Lampung Utara (24); Mesuji (5); Pesawaran (6); Pesisir Barat (7); Pringsewu (10).

Tanggamus (12); Tulang Bawang (30); Tulangbawang Barat (17); dan Way Kanan (4).

Laporan pencatutan NIK dan nama masyarakat pada Sipol KPU RI di Bawaslu Lampung meningkat dibandingkan sebelumnya. 

Pada tahapan Verifikasi Administrasi tanggal 2 Agustus – 11 September 2022.

Per tanggal 1 September, Posko Pengaduan Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota menerima laporan sebanyak 134 aduan.

Jumlah aduan ini semakin meningkat pada tahapan Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu pada 14 September 2022.

Per tanggal 14 September Bawaslu Lampung menerima laporan sebanyak 154 aduan.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah, mengatakan masyarakat yang melaporkan pencatutan NIK dan nama di Sipol diarahkan mengisi form sanggahan.

“Agar identitas mereka segera dihapus atau dimasukan ke dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Hermansyah.

Mantan Komisioner KPU Pringsewu ini menyampaikan Bawaslu Lampung telah berkirim surat kepada jajarannya di 15 kabupaten/kota untuk mengawal NIK dan nama yang dicatut oleh parpol.

Baca Juga: Berikut Daftar Parpol Pencatut NIK di Lampung

Hal senada sebelumnya juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto Ahmad.

Terkait Bawaslu Lampung terima 204 aduan pencatutan NIK dan nama di Sipol KPU RI.

“KPU akan menghapus NIK dan nama yang dicatut partai politik calon peserta Pemilu 2024, atau bisa juga melalui admin Sipol dari parpol di pusat yang diberikan kewenangan untuk mendelete,” kata dia.

Baca Juga: KPU RI akan Menghapus NIK yang Dicatut Partai Politik