KIRKA – KPK ungkap hasil penggeledahan di Gedung MA yang telah berlangsung pada 23 September 2022 kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa dari serangkaian kegiatan penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen.
Ali Fikri menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan tak hanya di Gedung MA saja. Tetapi di beberapa lokasi lain termasuk di kediaman para tersangka namun ia tidak memberikan penjelasan rinci.
”Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek yaitu gedung MA RI dan rumah kediaman para tersangka,” ujar Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya pada 24 September 2022.
”Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara,” beber Ali Fikri.
Baca juga: Kinerja Kejaksaan Agung Dianggap Pemicu KPK Lakukan OTT di MA
Ali Fikri mengatakan bahwa barang bukti berupa dokumen yang diamankan itu akan dianalisa lebih lanjut. ”Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka,” ungkap Ali Fikri lagi.
Kegiatan penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap hakim agung MA, Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan saran kepada Mahkamah Agung berkaca pada kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati ini.
Sarannya adalah agar MA melakukan rotasi rutin terhadap pegawai MA setiap dua tahun agar tidak terjadi peristiwa serupa yang menjerat Sudrajad Dimyati.
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka
”Ini harus diputus mata rantainya dengan mutasi rotasi secara rutin. Jangan hakim saja yang dirotasi, tetapi panitera juga,” ucap dia.
Alexander Marwata menyatakan bahwa setiap kasus suap yang melibatkan oknum pegawai Mahkamah Agung hampir tidak ditemukan keterlibatan hakim secara langsung. Namun selalu menggunakan perpanjangan tangan. ”Selalu menggunakan kaki tangan,” tambah Alexander Marwata.
Untuk diketahui, delapan orang tersangka di dalam kasus ini telah ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 12 Oktober 2022. Sedangkan dua orang tersangka lainnya belum ditahan dan dinyatakan masih melarikan diri.






