KIRKA – Mediasi gugatan terhadap PPK Dinas PUPR Lampung Utara dinyatakan gagal atau tidak berhasil, sehingga terpaksa masuk ke tahap persidangan, pada Kamis 6 Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: Aidil Achmad Jaya Gugat PPK Dinas PUPR Terkait Proyek 2018
Berdasarkan penelusuran terbuka Kirka.co pada laman resmi milik Pengadilan Negeri Kotabumi, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara terhadap gugatan dengan nomor 17/Pdt.G/2022/PN Kbu, tercantum hasil mediasi dalam gugatan perdata tersebut.

Dimana usai dilaksanakan mediasi sejak 8 September 2022 lalu, Hakim Edwin Adrian yang ditunjuk selaku mediator menyatakan pada Rabu 21 September 2022 kemarin, bahwa mediasi antara pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara tersebut tidak berhasil.
Sehingga gugatan pun akan dilanjutkan, yang dijadwalkan memasuki persidangannya pada Kamis 6 Oktober 2022 mendatang, dengan agenda sidang yakni pembacaan surat gugatan.
Sementara diketahui, Aidil Achmad Jaya selaku Penggugat dalam perkara ini, yang dikuasakan kepada Suwardi selaku pengacaranya, mencantumkan beberapa pihak selaku Tergugat dan Turut Tergugat.
Diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Tahun 2018 sebagai Tergugat, serta tiga nama pihak Turut Tergugat I hingga III yakni Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Baca Juga: Panitia Pilkades Beringin Jaya Lampung Utara Digugat
Dengan beberapa poin permohonan yang tertera di dalam petitum gugatannya antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerja yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat antara Penggugat dan Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban untuk membuat kontrak baru kepada Para Penggugat.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Para Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat yaitu Rp1.338.581.700 (satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).
6. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk segera membuat perencanaan kembali kegiatan pekerjaan proyek fisik Tahun Anggaran 2018, sebagaimana kontrak antara para Penggugat dengan Tergugat yang sempat tertunda pelaksanaannya.
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban dalam putusan ini.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.






