KIRKA – KPK tetapkan hakim agung MA, Sudrajad Dimyati jadi tersangka atas dugaan penerimaan suap pengurusan perkara. Penetapan status tersangka ini disampaikan pada 23 September 2022.
KPK tetapkan hakim agung MA, Sudrajad Dimyati jadi tersangka bersama dengan 9 orang lainnya atas kasus yang berkaitan dengan OTT KPK di lingkup MA pada 21 September 2022 kemarin.
”Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ujar Firli Bahuri soal KPK tetapkan hakim agung MA, Sudrajad Dimyati jadi tersangka.
Hal itu disampaikannya ketika memimpin konferensi pers pada 23 September 2022 melalui siaran langsung yang ditayangkan pada Youtube KPK seperti disaksikan KIRKA.CO.
Baca juga: KPK Dikabarkan Lakukan OTT di Mahkamah Agung
Adapun daftar status para tersangka yang disampaikan Firli Bahuri tersebut sebagai berikut:
1. SD (Sudrajad Dimyati, tidak dibacakan), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
2. ETP (Elly Tri Pangestu, tidak dibacakan) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
3. DY (Desy Yustria, tidak dibacakan), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
4. MH (Muhajir Habibie, tidak dibacakan), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
5. RD (Redi, tidak dibacakan), PNS Mahkamah Agung.
6. AB (Albasri, tidak dibacakan), PNS Mahkamah Agung.
7. YP (Yosep Parera, tidak dibacakan), Pengacara.
8. ES (Eko Suparno, tidak dibacakan), Pengacara.
9. HT (Heryanto Tanaka, tidak dibacakan), Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana, tidak dibacakan).
10. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto, tidak dibacakan), Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana, tidak dibacakan).
Firli Bahuri mengatakan bahwa sampai saat ini penahanan baru dilakukan terhadap 6 orang tersangka. Mereka adalah tersangka berinisial ETP; DY; MH; AB; YP; dan ES.
Masih terdapat 4 orang tersangka yang belum ditahan dan dihadirkan. Mereka yang belum ditahan itu ialah hakim agung MA, Sudrajad Dimyati. Kemudian tersangka berinisial RD; HT dan IDKS.
”KPK mengimbau tersangka SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik KPK. Empat orang kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak, kita akan melakukan pencarian dan penangkapan,” ucap Firli Bahuri untuk menjelaskan bahwa hakim agung MA, Sudrajad Dimyati jadi tersangka KPK.
Baca juga: KPK Akhirnya Beberkan Kronologis Singkat Soal OTT di Mahkamah Agung
Untuk diketahui dalam penyidikan perkara ini penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang SGD 205.000 dan Rp50 juta.
Para tersangka tersebut kemudian disangkakan:
1. Tersangka sebagai pemberi:
HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
2. Tersangka sebagai penerima:
SD, DS, ETP, MH, RD dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.






