KIRKA – Penanganan kasus KONI Lampung belum tuntas sembilan saksi kembali diperiksa, yang dilaksanakan sejak Senin 19 September Kemarin, hingga pada Selasa 20 September 2022.
Baca Juga: Kerugian Negara Kasus KONI Lampung Belum Rampung
Dari keterangan yang diberikan oleh I Made Agus Putra Adnyana selaku Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, melalui siaran pers singkatnya, kesembilan saksi tersebut merupakan unsur pengurus dan bendahara Cabang Olahraga, serta Satgas pada KONI Lampung.
“Selasa 20 September 2022, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI tahun anggaran 2020, dimana sebelumnya pada Senin 19 September 2022 juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” ucap Made.
Baca Juga: MAKI Soroti Penanganan Kasus Korupsi KONI di Kejati Lampung
Sembilan saksi yang dimaksud menjalankan pemeriksaan sampai hari ini antara lain HP, CK, MYI, TB, JM, SP dan PHM selaku para anggota satuan tugas pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung.
Serta terhadap ACD, yang diperiksa selaku pengurus Cabor Forki pada KONI Provinsi Lampung, dan VCW yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi selaku Bendahara Cabor Kick Boxing.
Baca Juga: DPP Pematank Geruduk Kejati Pertanyakan Kasus KONI Lampung
Diketahui terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini sendiri, Korps Adhyaksa telah melakukan penyelidikannya sejak 2021 lalu, dan resmi dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada 12 Januari 2022 kemarin.
Dimana dalam penanganannya, Kejati Lampung telah menemukan indikasi adanya pelanggaran dalam program kerja pada penggunaan anggarannya yang tidak sesuai dengan peraturan.
Baca Juga: BPKP dan Kejati Sepakat Tuntaskan Kasus KONI Lampung
Yang pada 2019 lalu dari anggaran Rp29 miliar yang diterima, KONI Lampung menganggarkannya untuk kegiatan pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.
Dan diduga dalam pemanfaatannya, dilakukan dengan secara asal-asalan, sehingga didapati adanya penyimpangan diantaranya pada kegiatan Program Kerja KONI dan Cabor, serta di pengadaan barang dan jasa.






