KIRKA – Mantan Kakon Purwodadi Pringsewu Subardan divonis penjara selama dua tahun, ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terhadap APBDes sebesar Rp200 juta lebih.
Baca Juga: Subardan Nekad Korupsi Lantaran Gaji Kakam Purwodadi Tak Mencukupi
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono, dalam gelaran persidangan yang dilaksanakan pada Kamis 15 September 2022.
Dalam putusan hukuman pidananya, Subardan dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-udang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga dirinya pun dijatuhi hukuman pidana penjara, denda serta membayar uang pengganti, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal yang disangkakan tersebut.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Subardan oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, subsidair pidana kurungan selama dua bulan. Menghukum Terdakwa Subardan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp200.993.282 (Dua Ratus Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) subsidair penjara selama sembilan bulan,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono bacakan putusannya.
Baca Juga: Mantan Kakon Purwodadi Pringsewu Subardan Dituntut Penjara
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, yang memintakan Hakim memutus pidana kepada Subardan dengan penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Dengan denda sebesar Rp200 juta, subsidair empat bulan kurungan, serta memintakan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp200.993.282 (Dua Ratus Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), subsidair satu tahun kurungan.
Mantan Kepala Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu tersebut, harus diadili dalam perkara korupsi ini, lantaran diduga melakukan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2019 lalu untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: Mantan Kakon Purwodadi Pringsewu Subardan Segera Diadili
Diantaranya pada kegiatan pembangunan talud, pembangunan gorong-gorong, pembagunan sumur bor dan pemeliharaan MCK, serta pengadaan jaringan internet.






