KIRKA – Praperadilan PT Duta Palma Group ditolak terhadap Kejagung berdasarkan keputusan hakim tunggal pada PN Pekanbaru, Salomo Ginting pada 6 September 2022 kemarin.
Sebagai informasi, Kejagung dipraperadilankan sejak 13 Juli 2022 oleh PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani — perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group.
Adapun Amar Putusan dalam proses praperadilan ini ialah, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tersebut gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Baca juga: Oknum Pengacara PT Duta Palma Group Jadi Tersangka
Praperadilan ini seperti dilihat KIRKA.CO melalui laman SIPP PN Pekanbaru terdaftar dengan Nomor Perkara: 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr.
Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada 7 September 2022 mengatakan kalau penyidikan Kejagung terhadap kasus dugaan korupsi terhadap PT Duta Palma Group dinyatakan sah berdasarkan keputusan praperadilan di PN Pekanbaru.
”Selasa, 6 September 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dilaksanakan sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur) sebagai pemohon terhadap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai termohon. Adapun gugatan yang disampaikan oleh pemohon yaitu mengenai tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon,” jelas Ketut Sumedana.
Baca juga: Kerugian Negara Kasus PT Duta Palma Group Jadi Rp104 Triliun
”Dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Salomo Ginting menyatakan bahwa menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan Jampidsus dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan sah,” terang dia lagi untuk menjelaskan bahwa praperadilan PT Duta Palma Group ditolak terhadap Kejagung.






