APH  

Polda Lampung Beberkan Perkembangan Penanganan Polemik Lahan di Way Kanan

Polda Lampung Beberkan Perkembangan Penanganan Polemik Lahan di Way Kanan
Ilustrasi lahan sengketa. Foto: Istimewa.

KIRKAPolda Lampung beberkan perkembangan penanganan polemik lahan di Way Kanan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kalau penanganan perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Lampung sedang berproses.

Hal itu dia sampaikan berdasarkan penjelasan Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung dalam keterangan tertulisnya pada 4 September 2022.

Baca juga: PN Tanjungkarang Konstatering Lahan Sengketa Di Way Halim

”Masih dalam proses pendalaman dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menindaklanjuti perkara tersebut,” kata dia soal Polda Lampung beberkan perkembangan penanganan polemik lahan di Way Kanan.

Sebagai informasi, jelas dia, salah satu alasan dari pelaksanaan gelar perkara tersebut dilakukan dikarenakan Ditreskrimum Polda Lampung baru menerima salinan putusan Mahkamah Agung di tahap kasasi.

Putusan di tahap kasasi ini, sambungnya, berkaitan dengan gugatan perdata terhadap lahan seluas 26 hektare yang diduga berpolemik tadi.

Untuk diketahui, adapun bunyi putusan Mahkamah Agung atas polemik lahan itu menyatakan kalau 26 hektare yang berada di pinggir sungai Tela adalah milik 22 orang petani Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negarabatin, Kabupaten Way Kanan.

”Ini kan baru selesai sidang perdatanya. Jadi kita akan tindaklanjuti ke depannya,” ungkap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad lagi.

Baca juga: Status Perkara Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Malangsari Naik Penyidikan

Hal senada diutarakan Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung.

”(Saat ini dalam) Proses pendalaman dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Mengingat persidangan gugatan perdatanya baru selesai. Penyidik baru menerima salinan putusan tersebut pada akhir bulan Agustus 2022 kemarin,” ujar mantan Wakil Direktur pada Dirreskrimum Polda Metro Jaya itu saat dihubungi KIRKA.CO pada 4 September 2022 malam.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penanganan polemik lahan di Way Kanan tersebut telah bergulir sejak tahun 2019. Namun dalam perjalanannya, terdapat proses gugatan perdata atas lahan yang berada di  Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negarabatin, Kabupaten Way Kanan itu.