KIRKA – Mahkamah Konstitusi tolak gugatan judicial review UU Pers, khususnya gugatan terhadap Pasal 15 Ayat 2-f, dan Pasal 15 Ayat (5).
Baca Juga: PJS Apresiasi Komitmen Dewan Pers Membela Semua Wartawan
Usai putusan MK tersebut dibacakan, Rabu siang 31 Agustus 2022, Agung Dharmajaya selaku Wakil Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa penolakan dari Hakim Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan tersebut, lantaran tak memiliki dasar hukum.
Yang juga turut diucapkan oleh Wina Armada Sukardi selaku Koordinator Advokasi Dewan Pers, bahwa Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut, tidaklah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, khususnya pada Pasal 28.
Dan jelas tak sejalan dengan argumentasi dari Penggugat Judicial Review, dimana dikatakan oleh Penggugat bahwa Pasal 15 ayat 2(f) pada UU tersebut, merupakan bentuk monopoli dari Dewan Pers.
“Dewan Pers itu sangat jelas, struktur terdiri dari perwakilan masyarakat, perwakilan Organisasi Pers dan perwakilan dari Organisasi Perusahan Pers,” tegas Wina.
Baca Juga: Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
Wina menguraikan, bahwa dalam keputusannya, Hakim Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan faktor sejarah lahirnya Pers di Indonesia.
Maka lebih lanjut dirinya menambahkan, sesuai dengan yang disampaikan oleh MK, bahwa kemerdekaan Pers harus dijaga, karena merupakan pencerminan dari kedaulatan rakyat.
“Ini merupakan kemenangan bagi insan Pers yang mendukung kemerdekaan Pers, dan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 merupakan tonggak demokrasi Indonesia,” urainya.
Baca Juga: Kepengurusan DPC PJS Kabupaten Batubara Dikukuhkan
Sementara Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menyampaikan, bahwa Pasal-Pasal yang ada di dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999, yang berkaitan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan, yang dilaksanakan oleh lembaga uji resmi oleh Dewan Pers, dinyatakan sah pelaksanaannya.
“Dengan keputusan MK maka secara tegas mengatakan jika pelaksanaan UKW oleh lembaga uji yang dinyatakan oleh Dewan Pers adalah sah secara hukum,” tutupnya.






