KIRKA – Nasib mahasiswa Unila masuk PTN lewat jalur belakang Simanila akan diputuskan oleh Plt Rektor Unila pada Senin, 22 Agustus 2022, besok.
Wakil Rektor IV Universitas Lampung (Unila) Bidang Perencanaan, Kerjasama, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Prof Suharso, mengatakan Kemdikbud Ristek paling lambat pada Senin besok akan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unila.
“Kita konsultasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kita akan menunggu Plt Rektor Unila,” ujar dia dalam konferensi pers di Ruang Sidang Rektorat Unila, Minggu, 21 Agustus 2022, sore.
Adanya mahasiswa yang masuk PTN lewat jalur belakang Simanila, Prof Suharso mengaku sistem penerimaan mahasiswa baru Unila belum transparan.
“Sistem yang dibangun sudah sesuai dengan yang diinginkan. Mungkin permasalahan kita kurang transparansi dalam penerimaan mahasiswa. Itu akan kita perbaiki ke depan,” kata dia.
Baca Juga: Thoha Sampurna Jaya Sarankan PMB Jalur Mandiri Simanila Diperbaiki
Ke depannya, lanjut dia, Rektorat Unila akan lebih selektif dan mengetatkan pengawasan dengan melibatkan Satuan Pengendalian Internal (SPI) dalam penerimaan mahasiswa baru.
“Pola penerimaan mandiri akan tetap diberlakukan karena pola apapun akan bermasalah selagi orangnya juga bermasalah,” ujar dia.
Masuk PTN Lewat Jalur Belakang Simanila
Rektor Unila Prof Karomani tersandung kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru masuk PTN lewat jalur belakang Simanila (Seleksi Mandiri Universitas Lampung).
KPK RI menetapkan dua pimpinan Unila lainnya sebagai tersangka korupsi dalam kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri atau Simanila Tahun 2022.
Yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Dr Muhammad Basri.
Siaran pers KPK RI menyebutkan Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada Heryandi, Muhammad Basri, dan Budi Utomo selalu Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila.
Ketiganya bertugas dan berperan untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orangtua peserta seleksi mandiri yang ingin masuk PTN Unila lewat jalur belakang.
Hal itu dilakukan setelah para peserta seleksi dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang diatur oleh Rektor Unila Karomani.
KPK menyampaikan besaran nominal uang yang disepakati antara pihak Karomani diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin anaknya diluluskan.
Baca Juga: Rektor Unila Karomani Resmi Berstatus Tersangka KPK
Prof Suharso menyampaikan penetapan tersangka Prof Karomani dan dua pimpinan Unila lainnya mengejutkan seluruh civitas akademika Universitas Lampung.
“Keluarga besar Unila kaget dan hampir tidak percaya. Bahkan kami sendiri yang sedang berada di Bandung, tahu lebih banyak dari media massa terhadap masalah yang sedang kita hadapi,” ujar dia.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Prof Karomani dan pejabat kampus Unila dalam satu rangkaian operasi senyap yang berlangsung di Lampung dan Bandung pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Rektorat Dukung Proses Hukum Masuk PTN Lewat Jalur Belakang
Wakil Rektor IV Universitas Lampung Bidang Perencanaan, Kerjasama, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Prof Suharso, menyampaikan pihak Rektorat Unila menghormati proses hukum masuk PTN lewat jalur belakang Simanila yang dilakukan oleh KPK, dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
“Pimpinan Unila secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan,” kata dia.
Civitas Unila, lanjut dia, secara terus menerus mengikuti perkembangan informasi yang terkait dengan OTT KPK yang berhubungan dengan penerimaan mahasiswa baru Unila yang masuk PTN lewat jalur belakang.
“Pimpinan menjadikan peristiwa memprihatinkan ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik-baiknya di masa mendatang,” ujar Prof Suharso.
Sembari menunggu kejelasan nasib mahasiswa Unila masuk PTN lewat jalur belakang Simanila, dia menegaskan semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar di kampus Unila tetap berjalan sebaik-baiknya.






