Hukum  

Perkara Suap DPRD Muara Enim 15 Orang Dituntut Penjara

Perkara Suap DPRD Muara Enim 15 Orang Dituntut Penjara
Ilustrasi Suap.

KIRKA – Persidangan perkara suap DPRD Muara Enim 15 orang dituntut penjara selama empat serta lima tahun dan enam bulan, dengan dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga: Lima Anggota DPRD Muara Enim Disidang Perdana Korupsi

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa dalam gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan pada Rabu 27 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, atas nama Terdakwa yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Mardalena, Misran, Samudera Kelana, Tjik Melan, Umam Pajri, Vura Erika dan William Husin.

Lima belas mantan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan tersebut, dituntut masing-masing sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 12 huruf a, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara masing-masing terhadap Terdakwa Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Mardalena, Misran, Samudera Kelana, Umam Pajri dan Verra Erika masing-masing selama empat tahun, terhadap Terdakwa Faizal Anwar, Tjik Melan dan Willian Husin selama lima tahun dan enam bulan,” ucap Jaksa bacakan tuntutan hukumannya.

Baca Juga: Mantan Kadispenda OKU Fahmiyudin Dituntut Penjara Dalam Perkara Korupsi Pajak

Para Terdakwa tersebut, juga turut dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negera yang terbukti dinikmati oleh masing-masing, yaitu Agus Firmansyah sebesar Rp100 juta, yang diketahui telah dikembalikan seluruhnya.

Ahmad Fauzi, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Irul, Mardalena, Misran, Samudera Kelana dan Verra Erika sebesar Rp200 juta yang juga diketahui telah disetorkan ke kas negara yang dititipkan melalui Jaksa.

Selanjutnya Jaksa juga menuntut pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa Tjik Melan sebesar Rp200 juta dengan subsidair 10 bulan penjara, serta terhadap Umam Pajri dan William Husin sebesar Rp200 juta subsidair 10 bulan kurungan, yang telah dicicil oleh keduanya dengan besaran Rp90 juta dan Rp20 juta.

Baca Juga: Perkara Korupsi Seragam Senam Lansia Dinkes Prabumulih Segera Disidangkan

Sementara terhadap dua Terdakwa lain yakni Faizal Anwar serta Hendli, Jaksa mewajibkan keduanya untuk mengembalikan uang negara sebesar masing-masing Rp500 dan Rp300 juta, dengan subsidair yakni kurungan penjara selama 10 bulan.

Persidangan ini direncanakan akan kembali digelar secara lanjutan pada Rabu 24 Agustus 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan duplik dari Penasihat Hukum para Terdakwa, yang akan dilaksanakan di ruang sidang Kartika gedung PN Tipikor Palembang.