Hukum  

Polda Lampung Tangani Penyidikan Kasus Dugaan Investasi Bodong

KIRKA.CO Polda Lampung Tangani Penyidikan Kasus Dugaan Investasi Bodong
2 unit kendaraan yang diamankan dari penyidikan kasus dugaan investasi bodong terparkir di areal Polda Lampung pada 21 Juli 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKAPolda Lampung tangani penyidikan kasus dugaan investasi bodong dan disebut-sebut perkara itu diduga menimbulkan kerugian bagi korbannya mencapai Rp 66 miliar.

Dari proses penyidikannya, jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung yang persisnya menangani kasus ini telah menetapkan status tersangka. Disebut-sebut telah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kinerja Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Lampung Tuai Pujian

Selain penetapan status tersangka, terdapat pula sejumlah barang bukti berupa 2 unit kendaraan yang diamankan karena diduga berkait dengan perkara dimaksud.

2 unit kendaraan itu bermerek Jeep Willys dan sudah dipasangi garis polisi atau police line. Kendaraan ini tepatnya sudah terparkir di areal Polda Lampung.

KIRKA.CO telah mendapati bahwa 2 unit Jeep Willys yang dipasangi garis polisi itu telah terparkir di areal Polda Lampung pada 21 Juli 2022.

Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin telah dikonfirmasi KIRKA.CO pada 14 Agustus 2022 soal penanganan kasus tersebut.

Baca juga: IPW Apresiasi Cyber Crime Polda Lampung Ungkap Kasus Judi Online

Hingga kabar ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons mengenai penyidikan kasus dugaan investasi bodong itu.

Meski demikian, sejumlah pemberitaan media lokal menyebutkan bahwa kasus dugaan investasi bodong itu diduga mempunyai kaitan dengan perusahaan berinisial NSW [PT Nestro Saka Wardhana].

Di sisi lain, informasi yang berhasil dihimpun KIRKA.CO di Polda Lampung menyebutkan bahwa memang benar Polda Lampung tangani penyidikan kasus dugaan investasi bodong.