Hukum  

IPW Apresiasi Cyber Crime Polda Lampung Ungkap Kasus Judi Online

IPW Apresiasi Cyber Crime Polda Lampung
Sejumlah barang bukti berikut 27 tersangka dalam kasus judi online dipamerkan dalam konferensi pers di Polda Lampung pada 26 Juli 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKA – IPW apresiasi Cyber Crime Polda Lampung ungkap kasus judi online usai diumumkan pada 26 Juli 2022.

Apresiasi ini dikemukakan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi KIRKA.CO untuk dimintai tanggapan atau komentarnya atas penegakan hukum yang dilakukan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung tentang kasus judi online.

Baca Juga : Kasus Judi Online Diungkap Cyber Crime Polda Lampung

Untuk diketahui, kasus yang diungkap tersebut menghasilkan penetapan tersangka kepada 27 orang. Terdapat 9 orang tersangka merupakan perempuan, dan 18 orang pria. Kemudian di antara para tersangka tersebut terdapat 2 orang yang berstatus sebagai Selebgram asal Provinsi Lampung.

”IPW mengapresiasi pengungkapan judi online oleh Polda Lampung,” ujar Sugeng Teguh Santoso pada 26 Juli 2022.

IPW, ujar dia, memandang penanganan perkara tersebut diharapkan mampu menjadi awal yang baik untuk Polda Lampung melakukan upaya sapu bersih atas keberadaan judi online.

Upaya itu, lanjutnya, dapat disiasati dengan mengajak Kementerian Kominfo bekerja sama dengan semangat untuk menumpas dengan tuntas atau bahkan mencegah peredaran aplikasi judi online di tengah era digitalisasi.

Selain itu IPW juga menyemangati penyidik Subdit V Cyber Crime agar bekerja dengan optimal untuk membuktikan kepada publik bahwa Polri mampu mengungkap sosok-sosok yang dikategorikan sebagai bandar atas kasus judi online.

Baca Juga : Cyber Crime Polda Lampung Tangani Lima Berkas Penyidikan

”Dalam hal ini IPW mendorong penangkapan bukan hanya pada warga masyarakat sebagai pemain judinya, karena mereka dalam keadaan tertentu adalah korban dari bandar yang menyediakan aplikasi judi online yang menawarkan dengan masif aplikasi judi online ini melalui penyebaran secara masif. Bandar judinya juga harus diberantas dan Polri bekerja sama dengan Kominfo harus mampu memberantas aplikasi-aplikasi yang beredar,” tutur Sugeng Teguh Santoso.