KIRKA – Penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Gakkumdu opsi terakhir yang harus dilakukan oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum; Kepolisian dan Kejaksaan.
Hal itu disampaikan akademisi Universitas Lampung, Dr Dedy Hermawan.
“Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) itu jalan terakhir. Jangan sampai semua pelanggaran-pelanggaran diarahkan ke Gakkumdu. Proses mediasi harus didahulukan,” kata dia di Bandar Lampung pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Dosen FISIP Jurusan Administrasi Negara ini meminta Bawaslu Lampung tetap mengutamakan tindakan pencegahan dalam meminimalisir pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu 2024.
“Namanya pesta demokrasi, kalau bisa dilaksanakan secara riang gembira. Kalau pesta demokrasi penuh dengan pelanggaran, penuntutan, masuk penjara, denda atau berbagai sanksi lainnya, akhirnya jadi agak ngeri-ngeri gitu kan,” ujar dia.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Tandatangani Komitmen Bersama Polda dan Kejati
Penguatan pencegahan, lanjut Dedy Hermawan, dilakukan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, dengan mengajak partai politik serta elemen masyarakat untuk menciptakan pesta demokrasi yang minim pelanggaran.
“Walaupun mekanisme dan saluran penindakan secara hukum disediakan, tapi kalau di Gakkumdu bisa diselesaikan dengan perdamaian lebih bagus. Jangan sampai dibawa ke ranah hukum,” pungkas dia.
Penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Gakkumdu opsi terakhir juga pernah disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, dalam FGD Penyusunan Materi Perubahan Perbawaslu Sentra Gakkumdu di Jakarta, pada Kamis (9/6) lalu.
“Pendekatan sanksi pidana dalam menanggulangi pelanggaran pemilu harusnya dijadikan sebagai langkah terakhir,” kata dia seperti dikutip dari laman Bawaslu RI.
Puadi berharap Gakkumdu mengutamakan keadilan restoratif dengan memprioritaskan pemulihan bukan sanksi pidana.
“Saya selalu sampaikan terhadap perbuatan-perbuatan tertentu harus tetap mengedepankan sanksi pidana seperti politik uang atau manipulasi perolehan suara. Tetapi pendekatan hal-hal lain sepanjang itu bisa diselesaikan dengan hal-hal seperti pelanggaran administrasi atau etika kenapa tidak, sehingga nanti kita bisa memilah-milah mana yang restoratif,” ujar dia.
Penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu berdasarkan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Tindak pidana pemilu adalah perbuatan melanggar ketentuan-ketentuan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diancam dengan sanksi pidana.






