APH  

Rupbasan KPK di Cawang Diresmikan

KIRKA.CO Rupbasan KPK di Cawang Diresmikan
Ketua KPK, Firli Bahuri bersama para tamu undangan berada di Rupbasan KPK yang baru diresmikan pada 10 Agustus 2022. Foto: Dokumentasi KPK.

KIRKA – Rupbasan KPK di Cawang diresmikan pada 10 Agustus 2022. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan atau Rupbasan ini tepatnya berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Rupbasan KPK di Cawang diresmikan sebagai pertanda awal pemanfaatan Rupbasan sebagai bagian dari optimalisasi asset recovery melalui pemeliharaan, pengamanan benda sitaan, ataupun barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan bahwa Rupbasan ini mempunyai banyak fungsi.

“Dengan pemanfaatan Rupbasan baru ini, harapannya kondisi benda sitaan atau barang rampasan bisa lebih terawat dengan baik karena didukung fasilitas yang memadai. Sehingga bisa mengurangi depresiasi nilai aset pada saat proses lelang,” kata Firli Bahuri.

”Barang sitaan atau rampasan ini nantinya akan dilelang dan seluruh hasilnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karenanya KPK harus menjaga nilai jual terhadap barang-barang ini dan terus mengoptimalkan asset recovery tindak pidana korupsi dengan menjaga kualitas dan nilai lelangnya nanti,” kata Firli Bahuri lagi.

Baca juga: KPK Sudah Punya Rupbasan di Cawang

Dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan, sambung dia, KPK tidak hanya menghukum pelaku dengan pidana penjara saja. Untuk memberikan efek jera, para koruptor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengganti seluruh kerugian negara yang telah dinikmatinya.

Caranya, KPK melakukan upaya perampasan aset hasil korupsi di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, dan perampasan aset. Nantinya, KPK akan menghitung seluruh nilai dari barang yang sudah dirampas kemudian melakukan metode lelang dan seluruh hasilnya akan dimasukan ke kas negara.

“Hal ini sejalan dengan salah satu program prioritas KPK dalam pengembalian aset atau asset recovery sesuai dengan amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024,” terangnya.

Baca juga: Aset Milik Akbar Tandaniria Mangkunegara Disita KPK

Di sisi lain, sebelum memiliki Rupbasan sendiri, Firli menjelaskan kondisi barang rampasan dan sitaan milik negara ini kurang terawat dengan baik. Akibatnya nilai jual pada saat proses lelang turun drastis yang menyebabkan pengembalian kerugian negara menjadi kurang optimal.

Rupbasan KPK ini ini sendiri dibangun di atas lahan rampasan dalam perkara atas nama Fuad Amin pada tahun 2018. Selanjutnya pada tahun 2020 KPK melakukan tahapan perencanaan pembangunan Rupbasan dengan melibatkan banyak stakeholder.

Setelahnya pada Mei tahun 2021, Rupbasan ini dibangun dengan rencana anggaran sebesar Rp78 miliar dari total Pagu Anggarana APBN KPK sebesar Rp100 miliar.

“Dalam perjalanannya kita menghemat karena total pembangunan Gedung Rupbasan ini hanya menghabiskan biaya Rp65 miliar. Itulah salah satu cara pemberantasan korupsi dari mulai perencanaan, pengesahan anggaran, tahapan pelaksanaan, dan eksekusi anggaran. Semua ini bisa dilakukan pengawasan,” beber Firli Bahuri.

Baca juga: KPK Tinjau Properti Barang Sitaan Dari Kasus Korupsi Lampung Utara

Adapun Rupbasan KPK Cawang memiliki spesifikasi bangunan empat lantai di atas luasan tanah 7.831 meter persegi. Gedung ini mampu menampung 180 slot parkir kendaraan roda empat dengan parkir mekanik, 120 slot parkir kendaraan roda dua, dan 12 slot parkir bus atau truk.

Gedung ini juga memiliki fasilitas penunjang seperti solar panel, lift kendaraan, lift penumpang, dumbwaiter, carwash automatic, fire alarm & fire fighting, zero waste water purification, dan ground water tank (air bersih 230 m3 dan air hujan 100 m3). Selain itu, Rupbasan KPK Cawang juga dilengkapi dengan ruang barang bukti dan ruang arsip.

Hingga Juli 2022, benda sitaan dan barang rampasan yang telah diamankan KPK sebanyak 647 rampasan, 3.125 barang sitaan, dan 12 barang titipan proses penyelidikan. Firli berharap Rupbasan ini bisa terisi penuh dengan aset-aset milik pelaku tindak pidana korupsi sehingga hasilnya bisa dikembalikan kepada kas negara.

Pada pelaksanaan peresmian ini, turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango. Kemudian dihadiri juga oleh Hakim Agung Mahkamah Agung, Surya Jaya, Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard S.P. Silitonga, Sestama ANRI, Rini, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Auditor Utama BPK, Akhsanul Khaq, dan Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo.