KIRKA – Polresta Bandar Lampung gagalkan peredaran ratusan ekstasi.
Hal ini didasarkan pada penangkapan yang berhasil dilakukan Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung.
“MT berhasil ditangkap pada 26 Juli 2022 di kediamannya,” kata Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto.
MT merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa ratusan pil ekstasi tersebut.
Setelah ditangkap, hasilnya diumumkan Kompol Gigih Andri Putranto pada 4 Agustus 2022.
MT diduga merupakan aktor dari kasus yang menurut penyelidikan kepolisian bahwa di seputaran Jalan Ikan Lumba-lumba, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung kerap terjadi transaksi narkotika.
Baca juga: Kompol Dennis Arya Putra Resmi Jabat Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung
“Berdasarkan informasi dari warga, bahwa di Jalan Ikan Lumba-lumba sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika dan mendapat informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba Segera melakukan penyelidikan,” kata Kompol Gigih Andri Putranto.
“Melalui proses undercover buy, personel berhasil menangkap pelaku MT berikut barang bukti di tangannya. Barang bukti diduga berupa pil eksatasi itu berjumlah 245 butir dan 2 unit alat komunikasi,” kata Kompol Gigih Andri Putranto lagi.
MT kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahapan penyidikan.
Asal muasal kepemilikan pil ekstasi, sambung Kompol Gigih Andri Putranto, kemudian sedang dilakukan penyelidikan.
“Sementara untuk berasal dari mana pil ekstasi tersebut kasat narkoba telah mengantongi identitasnya dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kompol Gigih Andri Putranto.
Oleh karena pengungkapan kasus ini, Polresta Bandar Lampung gagalkan peredaran ratusan ekstasi ke masyarakat.
Pelaku kemudian, tutur Kompol Gigih Andri Putranto dipersangkakan penyidik telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Terbitkan DPO Untuk Akbar Bintang Putranto
Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa berdasarkan pelanggaran hukum tersebut, pelaku berinisial MT itu terancam menerima hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.
“Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” beber Kompol Gigih Andri Putranto itu lagi soal pasal yang dipersangkakan untuk tersangka MT.






