KIRKA – Polda Lampung sosialisasikan Perpol soal Kode Etik Profesi Polri di Polres Tulangbawang pada 3 Agustus 2022. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh Bidang Hukum Polda Lampung.
Adapun aturan menyoal Kode Etik Profesi Polri tersebut tertuang dalam Perpol. Tepatnya Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan tersebut diumumkan melalui keterangan tertulis dari Kepala Polres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena.
Sedikitnya terdapat 80 personel Polri di Polres Tulangbawang yang mengikuti sosialisasi ini. Terdiri dari Perwira dan Bintara.
”Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu saya mengajak rekan-rekan untuk mengerti dan memahaminya,” ucap dia kepada para peserta sosialisasi ketika kegiatan itu berlangsung.
Baca juga: IPW Apresiasi Cyber Crime Polda Lampung Ungkap Kasus Judi Online
Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh selain dihadiri oleh AKBP Hujra Soumena. Juga diikuti oleh Wakapolres Tulangbawang, Kompol Riki Ganjar Gumilar.
Serta team Bidang Hukum Polda Lampung yang diketuai Kasubbid Bankum Bidkum Polda Lampung, AKBP I Made Kartika.
Hujra Soumena berharap supaya para personel Polri di Polres Tulangbawang memahami dengan baik dan benar tentang aturan yang tertuang dalam Perpol Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut.
Ia juga mengajak agar seluruh personel Polres Tulangbawang untuk merubah perilaku agar menjadi lebih baik lagi. Polri, katanya, saat ini banyak sekali yang mengawasi dan sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan pasti akan sampai kepada pimpinan.
Sehingganya, dilakukan lah kegiatan dari Polda Lampung sosialisasikan Perpol soal Kode Etik Profesi Polri ini.
Baca juga: Kasus Judi Online Diungkap Cyber Crime Polda Lampung
Ditempat yang sama, Kasubbid Bankum Bidkum Polda Lampung, AKBP I Made Kartika, SH, MH, selaku Ketua Tim mengucapkan terima kasih atas kehadirannya dalam kegiatan sosialisasi ini.
“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan sekalian dalam kegiatan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujar AKBP Made.
Lanjutnya, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Perpol baru dan kita semua wajib mengetahui serta memahaminya.
Kita menjadi anggota Polri banyak aturan yang mengikat, untuk itu mari kita semua berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan pelanggaran.
Baca juga: Kinerja Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Lampung Tuai Pujian
“Saya mengimbau kepada seluruh personel Polres Tulang Bawang yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, agar menjauhi dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.” ucap Kasubbid Bankum.
Kasubbid Bankum Bidkum Polda Lampung, AKBP I Made Kartika dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa peraturan yang akan disosialisasikan tersebut merupakan Perpol baru dan wahib diketahui dan dipahami.
”Kita menjadi anggota Polri banyak aturan yang mengikat, untuk itu mari kita semua berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan pelanggaran. Saya mengimbau kepada seluruh personel Polres Tulangbawang yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, agar menjauhi dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun,” katanya.






