Hukum  

Simpan Sabu Tujuh Kilo Suherman Divonis Penjara

Simpan Sabu Tujuh Kilo Suherman Divonis Penjara
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tempat dilaksanakannya persidangan perkara narkotika sabu tujuh kilogram, atas nama Terdakwa Suherman. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Kedapatan simpan sabu 7 kilo Suherman divonis penjara selama 17 tahun, ia pun dikenakan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Terima Banding Dua Kurir Sabu 97 Kilo

Putusan pidana tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Wini Noviarini, dalam gelaran persidangan lanjutannya yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Rabu siang 3 Agustus 2022.

Warga Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung ini, dinyatakan telah terbukti bersalah atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat lebih dari lima gram, dengan jumlah total sebanyak tujuh kilogram.

Ia pun akhirnya dihukum sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur tentang Narkotika, serta sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun, serta denda sejumlah Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap Hakim Ketua Wini bacakan putusan hukuman pidananya.

Baca Juga: Usai Yasinan 18 Narapidana Lapas Kalianda Pesta Sabu

Putusan hukuman tersebut, dijatuhkan dengan dua pertimbangan, yang atara lain sebagai hal yang memberatkan dimana perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika, serta ia merupakan Residivis.

Sedang hal yang meringankan sebagai pertimbangan putusannya, Hakim hanya melihat Terdakwa Suherman mengakui perbuatannya dan menyesalinya, sehingga dianggap apa yang dilakukan telah memperlancar jalannya persidangan.

Sementara pada perkara hukum yang menjeratnya ini, Suherman diketahui berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian pada sekitar Desember 2021 lalu, yang berdasarkan informasi dari masyarakat.

Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati beberapa paket Narkotika jenis sabu, dengan berat total mencapai tujuh kilo lebih, dimana dua kilo diakui merupakan miliknya pribadi, dan lima kilo lainnya dikatakan olehnya merupakan titipan seorang temannya asal Provinsi Riau bernama Kiki.