KIRKA – Penumpang KAI Tanjungkarang wajib vaksin booster atau ketiga sebagai syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Manajer Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Jaka Jakarsih, mengatakan aturan tersebut menindaklanjuti SE Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Baca Juga : Pemerintah Kembali Mewajibkan Booster Syarat Perjalanan
“Pada prinsipnya KAI harus siap, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata dia di Bandar Lampung pada Senin, 18 Juli 2022.
Jaka Jakarsih menyampaikan PT KAI Tanjungkarang membuka layanan gratis vaksinasi Covid-19 di stasiun, Klinik Mediska, dan layanan pemeriksaan antigen seharga Rp35.000 bagi calon penumpang yang belum vaksin booster.
Dari penelusuran di lapangan, petugas Stasiun KAI Tanjungkarang mulai menyosialisasikan SE Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 yang efektif berlaku sejak Minggu, 17 Juli 2022.
Petugas memasang banner di pintu masuk dan membagikan selebaran terkait persyaratan naik kereta api antarkota mulai 17 Juli 2022.
“Penumpang sudah vaksin booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen,” seperti dikutip dari selebaran.
Bagi penumpang yang sudah vaksin kedua wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam.
Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
“Dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.”
Penumpang KAI Tanjungkarang anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
“Sementara penumpang anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.”
Baca Juga : Ingat Vaksin Booster Tidak Hanya Syarat Mudik Lebaran 2022
Kemudian penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
“Dan wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan,” demikian isi selebaran PT KAI Tanjungkarang.






