KIRKA – Tanggapi tewasnya Napi Anak Kanwil Kemenkumham Lampung akan laksanakan evaluasi, terkait pengawasan Lapas terhadap para anak didik Pemasyarakatan dan hak-hak mereka.
Baca Juga : Napi Anak Tewas di LPKA Bandar Lampung, LBH Minta Menkumham Bertanggungjawab
Hal itu disampaikan oleh Edi Kurniadi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, saat menerima kunjungan dari LBH Bandar Lampung dan pihak keluarga RF, Napi Anak korban penganiayaan teman satu selnya.
Ia menyampaikan, bahwa peristiwa yang dialami oleh RF menjadi sebuah momentum bagi pihaknya, untuk mengevaluasi kinerja Lembaga Pemasyarakatan di Lampung, khususnya Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
“Ini menjadi momentum untuk kami (Kanwil Kemenkumham Lampung) untuk mengevaluasi kembali, terkait pengawasan terhadap binaan anak-anak dan lain-lain,” terang Edi, Jumat 15 Juli 2022.
Edi menegaskan, sejauh ini pihaknya telah berupaya melakukan respons cepat, dengan membentuk tim guna mengusut tuntas penyebab peristiwa tewasnya seorang Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Bandar Lampung tersebut.
Dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, akan berusaha bekerja secara profesional menangani kejadian itu, termasuk dalam pelaksanaan pemeriksaan internal terhadap jajarannya.
“Terkait permasalahan ini, kami membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan, sejauh ini kami sudah melayangkan panggilan ke Kalapas, dan ini tidak akan kami tutup-tutupi jika memang ada keterlibatan Pegawai Lapas,” lanjutnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung sebagai pendamping hukum dari keluarga korban RF, menjelaskan maksud dan tujuannya mendatangi kantor Kemenkumham Lampung.
Yang tak hanya berkeinginan menyampaikan keluh kesahnya, namun lebih menyoal terhadap pemenuhan hak-hak dan pengawasan terhadap para Andikpas, agar tak kembali terulang peristiwa nahas tersebut.
“Hari ini keluarga mengadukan persoalan ini (kematian RF) dan memberikan informasi beberapa hal langsung ke Kakanwil, keluarga ingin berjuang untuk keadilan RF dan juga terhadap anak lainnya, untuk perlindungan terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum, baik sebagai korban, saksi dan pelaku, agar hal serupa tak kembali terulang,” urai Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi.
Untuk diketahui, RF harus mengalami nasib tragis lantaran diduga menjadi korban penganiayaan dari para rekan satu selnya sendiri di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandar Lampung, pada Selasa 12 Juli 2022 kemarin.
Baca Juga : Polisi Terjun Selidiki Peristiwa Meninggalnya Andikpas di LPKA Bandar Lampung
Yang persoalan kematian Andiknas tersebut, diduga dilakukan oleh empat orang Napi Anak, dan kini sedang ditangani oleh pihak Polda Lampung, untuk didalami terkait motif dan kronologi pasti dalam melakukan perbuatannya.






