KIRKA – KPK tinjau properti barang sitaan dari kasus korupsi Lampung Utara.
Kegiatan ini dilakukan perwakilan dari lembaga antirasuah tersebut bersama pihak Rupbasan Kelas I Bandar Lampung pada 12 Juli 2022.
Baca Juga : KPK Tugaskan Josep Wisnu Sigit Mengeksekusi Akbar Tandaniria
Pelaksanaan kegiatan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Edi Kurniadi saat dihubungi KIRKA.CO pada 13 Juli 2022.
Sebagai informasi, peninjauan barang sitaan dari perkara korupsi ini dulunya ditangani oleh KPK atas suap fee proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Perkara ini diketahui menyeret mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan adiknya seorang PNS pada Pemkot Bandar Lampung bernama Akbar Tandaniria Mangkunegara dan kawan-kawan ke dalam penjara.
Peninjauan barang sitaan ini juga telah dipublikasikan lewat laman resmi Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.
Edi Kurniadi mempersilakan publikasi kegiatan KPK di Rupbasan Kelas I Bandar Lampung tersebut dikutip.
“Lanjutkan (silakan dikutip),” kata Edi Kurniadi.
KIRKA.CO telah meminta konfirmasi dan penegasan tentang kegiatan peninjauan barang sitaan ini kepada Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Namun demikian hingga berita ini ditulis, Ali Fikri belum memberikan respons.
Dari publikasi yang dituangkan dalam laman resmi Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, disebutkan kalau pihak yang menjadi perwakilan KPK itu ialah Herningtyas Padma P dan Ivana Yessica Setia Putri serta Jaksa Eksekusi KPK, Dormian.
Baca Juga : Edi Kurniadi Dilantik Sebagai Kakanwil Kemenkum-HAM Lampung
Barang sitaan yang ditinjau KPK tersebut juga tidak dirincikan, hanya disebut properti yang dilakukan penyimpanan dan pemeliharaan oleh Rupbasan Kelas I Bandar Lampung.






