KIRKA – PN Tanjungkarang segera putuskan nasib status Tersangka Darussalam, yang akan dibacakan pada gelaran persidangan Selasa besok 5 Juli 2022.
Baca Juga : Sidang Permohonan Praperadilan Darussalam Masuk Agenda Kesimpulan
Usai disidangkan secara maraton sejak 23 Juni 2022 kemarin, perkara permohonan praperadilan atas nama Darussalam akan segera memasuki agenda pembacaan putusan dari Hakim Tunggal Jhoni Butar Butar.
Darussalam mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polresta Bandar Lampung, terkait sah tidaknya penetapan Tersangka kepada dirinya, dalam kasus dugaan tipu gelap pembuatan sporadik yang dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Nuryadin pada 2020 lalu.
Dalam laporannya tersebut, selain Darussalam, Nuryadin juga turut melaporkan seorang lainnya bernama Muhamad Syaleh, dengan dugaan perbuatan yang dilakukan bersama sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp500 juta.
Terhadap berkas perkara atas nama Muhamad Syaleh, Penyidik telah melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan vonis yang dijatuhkan yakni penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Sedang terhadap berkas perkara atas nama Darussalam, Penyidik Polresta Bandar Lampung telah juga melimpahkannya ke Penuntut Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, namun selalu dikembalikan dengan alasan untuk dilengkapi.
Akibat ping pong berkas perkara tersebut, status Tersangka yang disematkan kepada Darussalam itu dianggap tak kunjung ada kepastian hukum, maka pada 10 Juni 2022 ia melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko, mengambil upaya hukum dengan mendaftarkan praperadilan ke PN Tanjungkarang.
“Perkara ini berlarut-larut, tidak kunjung ada keputusan, dan tanpa menyalahkan salah satu pihak serta tanpa mencari pembenaran, kami mengajukan praperadilan melalui pihak netral yakni Pengadilan, untuk memutuskan penyelesaian secara benar tentang kepastian hukum di perkara ini,” ucap Ahmad Handoko kepada KIRKA.CO, Selasa 14 Juni 2022.
Harapan dalam hasil putusan perkara praperadilan ini pun, tak hanya dimiliki oleh Pemohon, pihak pelapor dalam kasus dugaan tipu gelap tersebut juga turut mempunyai keinginan vonis Hakim yang sesuai dengan rasa keadilan baginya.
“Terkait putusan nanti saya hanya bisa berharap semoga Pak Hakim masih ada hati nurani, mengingat kerugian saya Rp500 juta sampai saat ini belum kembali, tetapi apapun yang diputuskan nanti saya hormati, saya akan legowo menerimanya,” ujar Nuryadin selaku Pelapor, kepada KIRKA.CO, Kamis 30 Juni 2022.
Sementara dalam permohonan praperadilannya sendiri, Darussalam mencantumkan beberapa poin untuk diputuskan oleh Hakim diantaranya:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Sidik/615/VIII/2020/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Dan oleh karenanya penetapan atau Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan.
3. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.
Baca Juga : Si Raja Besi Tua Beri Kesaksian di Sidang Praperadilan Darussalam
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.






