Hukum  

Yusar Riyaman Saleh Minta Kembalikan Uangnya Kepada Para Tergugat

Yusar Riyaman Saleh Minta Kembalikan Uangnya Kepada Para Tergugat
Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Tempat Digelarnya Persidangan Perkara Gugatan Perdata Terhadap Nanang Ermanto. Foto Eka Putra

KIRKA – Yusar Riyaman Saleh minta kembalikan uangnya kepada para tergugat. Uang yang dimaksud sejumlah Rp2,7 miliar kepada Nanang Ermanto dan para Tergugat lainnya.

Hal ini diucapkan melalui Kuasa Hukumnya dalam gelaran mediasi pada Selasa 14 Juni 2022 di PN Tanjungkarang.

Baca Juga : Joni Tamin Tak Hadir, Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Empat Kali

Perkara gugatan perdata yang dimohonkan oleh Yusar Riyaman Saleh, terhadap beberapa pihak yang salah satunya Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, kali ini berlanjut ke tahap mediasi.

Dimana kali ini, mediasi digelar dengan agenda penyerahan resume perdamaian dari pihak Penggugat dan para pihak Tergugat ke Hakim Mediator PN Tanjungkarang.

Selaku Penggugat, Yusar Riyaman Saleh melalui Marwan selaku kuasa hukumnya, menerakan permintaan pengembalian uang senilai Rp2,7 miliar dalam resume tersebut, sebagai syarat pencabutan gugatan perdata ini.

“Tadi dalam mediasi kita tetap meminta pengembalian uang sesuai poin gugatan sebesar kurang lebih Rp2,7 miliar, maka mediator tadi langsung meminta Kuasa Hukum Tergugat berkomunikasi kepada Prinsipal masing-masing, untuk mencari jalan tengah,” jelas Marwan.

Untuk diketahui, dalam gugatan perdata dengan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk ini, Yusar Riyaman Saleh melakukan gugatan terhadap empat orang, diantaranya Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I.

Joni Tamin selaku pihak Tergugat II dan Aliunsyah selaku Tergugat III, serta dicantumkan pula Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto selaku pihak Tergugat IV.

Dengan mencantumkan poin pokok gugatan antara lain:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang totalnya sebesar Rp5.574.385.000,- (Lima milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

– Uang titipan sebesar Rp2.571.500.000,- (Dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

– Kerugian bunga deposito Rp38.572.500,00 X 26 bulan = Rp1.002.885.000 (satu milyar dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah.

– Kerugian Immateril yang dialami Penggugat apabila dinilai dengan uang berjumlah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh  juta rupiah) per setiap hari keterlambatan untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoebarr bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet.

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Baca Juga : Dua Pihak Tidak Hadir, Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda 

Perkara perdata ini dijadwalkan akan kembali digelar pada tahap mediasi berikutnya dua pekan mendatang, Selasa 28 Juni 2022, di PN Tanjungkarang.