KIRKA – Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat menjadi 75 hari.
Baca Juga : Puan Maharani Ingatkan Efektivitas Anggaran Pemilu 2024
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 7 Juni 2022, dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam keterangannya pada Kamis, 9 Juni 2022.
Selanjutnya aturan tersebut akan diundangkan oleh KPU RI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga : KPU dan Bawaslu Bakal Adhoc Usai Pemilu Serentak 2024
Doli menjelaskan masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat menjadi 75 hari untuk efisiensi dan efektivitas pengeluaran selama tahapan pemilihan.
Masa kampanye ini pangkas, setelah sebelumnya ada usulan selama 90 hari.
“Masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat menjadi 75 hari juga sebagai upaya penghindaran dari polarisasi di masyarakat,” ujar Doli.






