KIRKA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ingatkan nama di KTP harus mudah dibaca dan tidak boleh satu kata.
“Nama di identitas seperti KTP dan KK wajib memiliki paling sedikit dua kata. Selain itu nama juga tidak boleh disingkat, tanpa gelar, dan paling banyak 60 huruf,” kata Mendagri seperti dikutip dari peraturannya.
Baca Juga : Mendagri Tegur 10 Pemda Soal Insentif Nakes
Tito Karnavian telah menetapkan peraturan baru di KTP (Kartu Tanda Penduduk) melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
“Jumlah huruf paling banyak 60 termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” demikian bunyi poin (b) dan (c) Pasal 4 Ayat 2 Permendagri tersebut.
Permendagri 73/2022 ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan sudah dituangkan di undang-undang oleh Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto pada 21 April 2022.
Baca Juga : Menunggu Sikap Kemendagri Usai Vonis Ardito Wijaya
Mendagri Tito Karnavian ingatkan nama di KTP harus mudah dibaca dan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Hal ini sudah berlaku bagi setiap warga negara yang ingin buat KTP,” ujar dia.






