KIRKA – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri diminta untuk menyatakan sikap dan segera menerapkan sanksi berupa pencopotan jabatan terhadap Ardito Wijaya sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah. Permintaan sekaligus harapan ini mengemuka dari Akademisi Unila Yusdianto.
Yusdianto dalam keterangannya kepada KIRKA.CO pada 3 Agustus 2021 mengatakan, Mendagri Tito Karnavian semestinya melirik surat putusan yang dijatuhkan kepada Ardito Wijaya. Ardito Wijaya pada 30 Juli 2021 kemarin, divonis bersalah dan terbukti melanggar protokol kesehatan atau prokes oleh PN Gunungsugih.

Sikap Kemendagri yang mesti ditunjukkan terhadap Ardito Wijaya dengan mencopotnya dari jabatannya berangkat dari Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Mendagri harusnya melirik putusan hakim ini. Segera menerapkan sanksi pencopotan sesuai dengan isi instruksi Mendagri. Di instruksi itu dituangkan sanksi berupa pemberhentian atau diberhentikan apabila tidak memahami pengendalian Covid-19,” jelas Yusdianto.
Yusdianto berharap Mendagri Tito Karnavian lekas memberikan penjelasan kepada publik terkait persoalan Ardito Wijaya pada sisi jabatannya.
”Publik tentu menantikan penerapan instruksi yang dimaksud. Supaya apa? Supaya aturan tadi tidak dianggap hanya bluffing. Kan persoalan terkait Covid-19 ini sedang genting, sikap yang ditunjukkan juga harus sigap. Supaya juga masyarakat atau siapapun benar-benar paham. Kan aneh kalau tidak ada sanksi, bisa jadi preseden buruk dan justru orang-orang akan anggap remeh,” jelas Yusdianto.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19






