KIRKA – Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Prof Dr dr Asep Sukohar, menyampaikan PNBP Unila naik 25 persen di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga : Unila Gelar Halal Bihalal Lebaran Idulfitri 2022 Secara Luring
“Penerimaan Negara Bukan Pajak Unila Tahun Anggaran 2021 dari Rp278 miliar menjadi Rp348 miliar,” kata dia dalam keterangannya pada Rabu, 18 Mei 2022.
Seiring dengan PNBP Unila naik, lanjut Asep, rektorat mengeluarkan kebijakan menaikkan remunerasi ASN dan gaji non ASN, baik dosen maupun tenaga kependidika, pada TA 2022.
“Rektor dan jajaran pimpinan telah memutuskan untuk menaikkan remunerasi ASN dan gaji non ASN,” ujar Ketua IDI Wilayah Provinsi Lampung ini.
Asep memprediksi saat PNBP Unila naik status perguruan tinggi negeri terbesar di Lampung itu sudah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
“Usaha untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tendik berhasil dilakukan pada masa tren penurunan besaran PNBP Unila sebagai dampak dari pandemi virus Covid-19,” kata dia.
Asep Sukohar menjelaskan tren pasang surut PNBP Unila.
Pada TA 2018 sebesar Rp298 miliar, di TA 2019 turun menjadi Rp283 miliar, kemudian turun lagi menjadi Rp278 miliar di TA 2020.
“Kemudian pada TA 2021 berhasil naik 25 persen menjadi Rp348 miliar,” ujar dia.
Asep menyampaikan kebijakan resmi menaikkan remunerasi ASN dan gaji non ASN di Unila baru kali ini terjadi sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1262/KMK.05/2015.
KMK tersebut, jelas dia, menjadi dasar pemberian remunerasi ASN dan gaji non ASN dengan PNBP Unila TA 2015 saat itu senilai Rp186 miliar.
Baca Juga : Unila Digugat PT Jtrust Investments Indonesia
Kemudian penerbitan KMK Nomor 123/KMK.05/2022 tertanggal 11 April 2022 sebagai dasar untuk menaikkan gaji remunerasi ASN dan gaji non ASN pada TA 2022.
“Besaran remunerasi dosen dan tendik ASN dinaikkan 20 persen per bulan sementara besaran gaji dosen dan tendik non ASN dinaikkan Rp200 ribu per bulan,” tutup dia.






