KIRKA – Kejaksaan Agung tetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka korupsi minyak goreng.
Baca Juga : Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Cari Barang Asing Seolah Buatan Lokal
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Antara lain: Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
Nama-nama tersangka ini diumumkan Kejaksaan Agung sebagai hasil dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.
Informasi di atas ini mengemuka dari Kepala Kejaksaan Agung, Sanitiar Burhanuddin pada 19 April 2022.
“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin.
Baca Juga : Jaksa Agung Diminta Fokus Pada Supremasi Hukum
Burhanuddin mengatakan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor.
“Dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri, dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO,” lanjut Burhanuddin.






