Desa Polos Kota Metro Miliki Rumah Restorative Justice

Kirka.co
Suasana Peresmian Rumah Restorative Justice Desa Polos Kota Metro. Foto arsip Penkum Kejati Lampung

KIRKADesa Polos Kota Metro miliki rumah Restorative Justice, yang juga diresmikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga : Lamban Adem, Rumah Restorative Justice di Tanggamus 

Demi melaksanakan penyelesaian perkara dengan menghasilkan pemulihan keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana, rumah Restorative Justice Desa Polos, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro akhirnya didirikan.

Yang diharapkan dengan dengan berdirinya rumah RJ tersebut, konsep penyelesaian keadilan restoratif dapat dikedepankan oleh semua pihak, sehingga tercipta eratnya hubungan antar warga, dan terjalinnya kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat.

Namun pada kesempatan ini, Nanang kembali mengingatkan terkait syarat-syarat pemberian RJ, yang ditujukan olehnya agar rumah Restorative Justice tidak disalahgunakan.

“Tidak semua perkara bisa mendapat Restorative Justice, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tidak disalahgunakan, yaitu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis, ancaman hukuman pidana tidak lebih dari lima tahun, tindak pidana yang dilakukan nilainya tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” ucap Nanang dalam sambutannya.

Baca Juga : Lamban Mufakat Dukung Upaya Restoratif Justice di Pringsewu 

Ia juga menambahkan, bahwa pemberian Restorative Justice sudah barang tentu telah adanya perdamaian antara pelaku dan korban, atau ada pernyataan memaafkan dari korban, serta tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah.