KIRKA – Penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin yakni Suhandy, dituntut untuk mendekam di dalam penjara selama tiga tahun oleh KPK.
Baca Juga : Dodi Alex Noerdin Tersangka OTT Sumsel
Direktur PT Selaras Simpati Nusantara itu dinilai telah terbukti bersalah atas perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tuntutan tersebut diutarakan oleh JPU KPK, Taufiq Ibnugroho di PN Tipikor Palembang pada 17 Februari 2022.
“Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan,” beber Taufiq Ibnugroho.
Baca Juga : KPK Lakukan OTT di Sumsel
Adapun pelaksanaan pembacaan surat tuntutan terhadap Suhandy ini dibenarkan oleh Taufiq Ibnugroho kepada KIRKA.CO pada 17 Februari 2022.






