Hukum  

Pelaksanaan Program Media KONI Lampung Disidik Kejaksaan

Kirka.co
Logo KONI Lampung. Foto Istimewa

KIRKAPelaksanaan program media KONI Lampung disidik Kejaksaan Tinggi Lampung, yang menjadi salah satu materi pemeriksaan diantara tiga saksi selaku para Ketua Bidang.

Baca Juga : Harpain Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus KONI Lampung

Rabu 9 Februari 2022, Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi selaku Ketua Bidang pada Komite Olahraga Nasional Provinsi Lampung, yakni SS (Sri Sulastuti), CB (Chairunisa Berawi), serta AC (Ahmad Cucus)

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna menemukan fakta hukum tentang korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah, dimana sebelumnya dalam penyelidikan, ada fakta yang harus didalami diantaranya pada program kerja dan pengajuan dana hibah, yang diduga tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga,” terang Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.