KIRKA – Polda Lampung amankan penjual ribuan butir obat pelangsing yang diduga ilegal. Penjual yang diamankan itu adalah seorang wanita berinisial NSB.
Baca Juga : Jual Obat Parkinson Ilegal Warga Lamtim Dimejahijaukan
Kasubdit I Indagsi pada Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Catur Prasetya menuturkan bahwa NSB diamankan pada 2 Februari 2022.
Adapun obat pelangsing yang disita itu berjumlah 7.200 butir. NSB diduga memperjualbelikan obat pelangsing bermerek Ginseng Kianpi Pil lewat media sosial.
“NSB mengedarkan kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online yang dapat diakses melalui media sosial Instagram DRDENTAL_LAMPUNG dan SHOPEE,” ungkap Catur.
Berdasarkan pengakuan NSB, lanjut Catur, obat-obat tersebut telah diperjualbelikan sejak tahun 2020.

Baca Juga : Bareskrim Tangkap 37 Tersangka Penimbun Obat Covid-19
Penyidik menduga NSB sementara ini diduga telah melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.






