Hukum  

KPK Bantu Polda Lampung Selesaikan Korupsi Rp147 M

Kirka.co
KPK Bantu Polda Lampung Selesaikan Korupsi Rp147 M. Foto Istimewa

KIRKAKPK bantu Polda Lampung selesaikan penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga memiliki estimasi kerugian negara sekitar Rp147 M.

Bantuan KPK ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi supervisi yang melekat pada lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga : Masyarakat Peduli Demokrasi Hukum Dukung Polisi Soal Engsit 

Adapun perkara yang disupervisi tersebut saat ini telah berstatus penyidikan. Supervisi ini merupakan kali kedua yang telah dilakukan KPK.

Baca Juga : Maju Tak Gentar Kombes Pol Mestron Siboro 

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa kegiatan supervisi tersebut telah berlangsung pada 25 Januari 2022 kemarin. Kegiatan ini melibatkan KPK dengan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Lampung.

Menurut Ali Fikri, supervisi tersebut menyasar pada penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami- Sribawono-SP. Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019.

”Dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp147 M,” ucap Ali Fikri pada 26 Januari 2022.