Hukum  

Kadis Lingkungan Hidup Mesuji Disidang 20 Januari 2022

Kirka.co
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKAKadis Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji Supono Bowo Wirianto, akan segera disidang pada Kamis mendatang 20 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga : Kadis Lingkungan Hidup Mesuji Ajukan Penangguhan Penahanan

Berkas perkara dan Terdakwa korupsi dana bantuan operasional Keluarga Berencana Mesuji tersebut, resmi dilimpah oleh Jaksa Kejari Tulangbawang ke PN Tipikor Tanjungkarang pada Rabu 12 Januari 2022 kemarin.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP.

Bowo Wirianto sendiri, ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Lampung dalam kasus dugaan korupsi Terhadap anggaran operasional pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana tahun anggaran 2018 – 2019, dengan perkiraan Kerugian Negara mencapai total Rp1,4 miliar.

Baca Juga : Kadis Lingkungan Hidup Mesuji Ditahan Polda Lampung 

Dan persidangan korupsi tersebut akan digelar dengan tiga Majelis Hakim, diantaranya dua Hakim Anggota yakni Ahmad Baharuddin Naim dan Edi Purbanus, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono.